KEJARI SUKABUMI DIGERUDUG MASSA atas VONIS RINGAN 2 TERDAKWA PEMBUNUH SISWA SMP OLEH PUTUSAN PN CIBADAK
INFOPOLISI.NET | SUKABUMI
•
Miris! Sejumlah massa atau masyarakat yang mengaku Keluarga Korban pembacokan terhadap siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga tewas tanpak kecewa dengan melakukan aksi tuntutan menggurudug Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, atas putusan Pengadilan Negeri Cibadak yang menjatuhkan vonis pidana hukuman kepada 2 (dua) orang tersangka sebagai terdakwa tidak sebanding.
Pasalnya aksi tersebut viral di media social, dengan membentangkan poster atau banner sebagai tuntutan yang disampaikan melalui tulisan, mereka menilai putusan vonis pidana hukuman terhadap kedua terdakwa sangat ringan.
Aksi kekecewaan tersebut seperti dikutip dari berbagai sumber informasi yang dihimpun, pembacokan atau pembunuhan terhadap korban siswa pelajar SMP itu terjadi di Kampung Cicewol RT 02/01 Desa Mekarsari, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi berinisial GP (15 tahun).
Keluarga korban mengaku tidak puas, atas putusan Pengadilan Negeri Cibadak terhadap kedua terdakwa yang juga masih pelajar berinisial SM (16 tahun) dan BM (14 tahun).
‘
Keluarga Darwin dan Barisan Peduli Keadilan korban pembunuhan di Cicurug Kabupaten Sukabumi, melalui Kuasa Hukum dan LBH Officium Nobile, Nurhikmat SH., ingin meminta pihak Kejaksaan Negeri untuk mengajukan upaya banding atas putusan Pengadilan Negeri Cibadak yang menjatuhkan vonis kepada 2 (dua) orang terdakwa dengan terpisah. Rabu, (09/10/2024).
Dimana putusan pada tanggal 3 Oktober 2024, kedua terdakwa telah di vonis penjara, yakni di vonis dengan kurungan penjara kurang dari 2 (dua) Tahun.
“Vonis 2 tahun terhadap terdakwa dari hasil putusan Majelis Hakim membuat keluarga korban kecewa. Kami keluarga korban berharap pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” ucap Nurhikmat SH selaku kuasa hukum keluarga korban usai mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Sukabumi.
Lebih lanjut, pengacara dari kantor Hukum Sukabumi Officium Nobile mengatakan dalam keadilan tersebut pihak keluarga korban telah melakukan diskusi, dan ada langkah lanjutan atas putusan Pengadilan Negeri Cibadak, yakni meminta pihak Kejaksaan Negeri Sukabumi untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
‘
Selain itu, atas terjadinya kasus pembacokan atau pembunuhan terhadap korban siswa SMP dan para terdakwa dari kalangan pelajar tersebut yang perlu diperhatikan serius oleh pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, juga pihak lainnya sebagai catatan penting dalam memberikan himbauan dengan berbagai pencegahan sedini mungkin agar tidak terulang kembali
(E121K)
Tinggalkan Balasan