info polisi

Ko Sepi! DPP Aliansi Indonesia Pertanyakan Lapdu Pungli BST/BLT Rp.400 Ribu di Desa Wanajaya Sukabumi

Sukabumi, INFO POLISI

 

Terkait kelanjutan dari laporan masyarakat kepada (DPD) LEMBAGA KPK Pasundan Kabupaten Sukabumi dalam pemberitaan edisi radarnusantara.com (Rabu, 06 Januari 2021) satu tahun yang lalu, diduga bahwa laporan masyarakat tersebut mogok di tengah jalan tampa ada kejelasan. Pasalnya laporan dugaan (Lapdu) masyarakat tersebut diteruskan kepada APH Polres Sukabumi sejak tanggal, 18-08-2020 terlampir.

 

Pelaporan masyarakat tersebut dalam kasus dugaan pemotongan/ pungli pada pelaksanaan penyaluran bantuan sosial tunai (BST) atau bantuan langsung tunai (BLT) covid-19, sejumlah Rp. 400,000,00. (empat ratus ribu rupiah) oleh oknum perangkat Rt/Desa secara massal, yang seharusnya seluruh penerima manfaat BST / BLT tersebut menerima sebesar Rp. 600,000,00 (enam ratus ribu rupiah) tampa potongan satu rupiah pun.

 

Sedangkan bantuan sosial pemerintah atau bantuan BST / BLT covid-19 tersebut berasal dari Kemensos RI, untuk disalurkan kepada masyarakat penerima manfaat di Kp. Cisalada, Rt. 04, Rw. 02, Dusun 2, Desa. Wanajaya, Kabupaten Sukabumi, dengan jumlah kurang lebih 155 KPM.

 

Seperti halnya yang terjadi diberbagai media informasi, bahwa diketahui sering terjadi dalam pelaksanaan penyaluran bansos kepada masyarakat penerima manfaat menjadi bancakan para oknum pungli, dengan berbagai cara modus untuk disalurkan kembali kepada masyarakat yang tidak terbagi, atau disalurkan untuk zakat/infak dan lainnya, tampa dilengkapi keterangan lampiran berita acara secara terbuka/transfaran.

 

Sedangkan diketahui peraturan prosedur dalam penyaluran berbentuk bansos yang dikeluarkan pemerintah sudah jelas, bahwa bantuan sosial bagi masyarakat yang terdampak covid-19 pandemi dan lainnya, tidak diperbolehkan ada pemotongan berbentuk apapun, atau di salahgunakan dengan berbagai alasan apapun.

 

DPP LEMBAGA ALIANSI INDONESIA, Pepen Supendi, mengatakan kepada infopolisi.net, bahwa permasalahan yang terjadi di Kp. Cisalada, Rt. 04, Rw. 02, Dusun 2, Desa. Wanajaya, Kabupaten Sukabumi sejak satu tahun yang lalu, telah dilaporkan kepada satuan Unit 4 Tipikor Polres Sukabumi, dan waktu itu saya masih di (DPD) LEMBAGA KPK Pasundan Kabupaten Sukabumi.

 

“Tetapi ternyata sampai detik ini, para terlapor terduga pelaku pungli tersebut masih berkeliaran bebas bisa menikmati alam sukabumi dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri tahun 2022,” kata Pepen.

 

Lanjut, sedangkan saat itu sejak laporan tersebut dilayangkan atau di serahkan, berikut dilengkapi beberapa alat bukti, seperti video visual rekaman dan lainnya dari seluruh pengakuan masyarakat penerima manfaat yang dirugikan dengan adanya dugaan pemotongan BLT atau BST covid-19 terkesan ko sepi !!!

 

“Permasalahan tersebut memang benar terjadi, bahwa bantuan sosial BLT atau BST covid-19 bagi masyarakat pernerima manfaat yang terdampak pandemi, diduga di potong sejumlah Rp. 400,000,00. (empat ratus ribu rupiah). Seharusnya bantuan sosial BLT atau BST covid-19 tersebut sebesar Rp. 600,000,00 (enam ratus ribu rupiah) secara utuh,” ungkap Pepen Supendi.

Pepen menambahkan, DPP ALIANSI INDONESIA sekaligus saya sebagai pelapor nya sudah melaporkan kepada Kementerian Sosial RI, tertanggal 10 januari 2022 dan tembusan, kepada
1. KABARESKRIM MABES POLRI
2. DIRJEN PENANGANAN COVID 19 FAKIR MISKIN KEMENSOS RI 3. POLDA JABAR
4. POLRES SUKABUMI
5. KEJAKSAAN NEGERI SUKABUMI
6. BUPATI SUKABUMI
7. POLSEK CISOLOK
8. ARSIP

 

Seperti hal nya peringatan Presiden Joko Widodo secara tegas meminta kepada Kapolri serta jajaran aparat penegak hukum, untuk tidak segan segan menangkap oknum pejabat atau siapa saja yang nekat korupsi di tengah pandemi covid-19. Jokowi tidak ingin anggaran penanganan covid-19 sebesar Rp.677,2 triliun jika disalahgunakan oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab.

 

Jika dugaan pemotongan bantuan sosial BLT atau BST covid-19 tersebut sudah terjadi dan terbukti, maka telah melanggar UU nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 pasal 2, yang berbunyi “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara dipidana dengan pidana seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200.000.000 dan paling banyak 1.000.000.000.

 

Erick

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Solverwp- WordPress Theme and Plugin