Kompolnas RI Akan Mengklarifikasi ke Kapolda Bengkulu atas Penangkapan 40 Petani
INFOPOLISI.NET | JAKARTA
Juru Bicara (Jubir) Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas-RI) akan mengklarifikasi kepada Kapolda Bengkulu atas peristiwa penangkapan 40 Petani di Mukomuko pada 12 Mei 2022 lalu.
Kompolnas dalam menanggapi peristiwa penangkapan tersebut akan melakukan klarifikasi kepada Kapolda Bengkulu, P Agung Wicaksono, “Kompolnas akan melakukan klarifikasi kepada Kapolda Bengkulu terkait kasus ini.” ungkapnya, Sabtu (14/05/2022).
Tidak itu saja, ia juga menyampaikan terkait telah ditetapkannya 40 petani yang tergabung di Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (PPPBS) menjadi tersangka, jika ada pihak yang keberatan dapat mengajukan permohonan pra peradilan.
“Terkait penangkapan, penahanan, dan penetapan status tersangka, pihak yang keberatan dapat mengajukan permohonan pra peradilan guna menguji sah tidaknya penangkapan, penahanan dan penetapan status tersangka tersebut.” jelasnya.
Lebih lanjut, ia juga menyampaikan penetapan 40 tersangka yang ditahan oleh pihak penyidik maka pihak keluarga dan kuasa hukum dapat mengajukan permohonan kepada penyidik.
“Jika para tersangka ditahan oleh penyidik, maka keluarga atau kuasa hukumnya dapat mengajukan permohonan penangguhan penahanan,” tambahnya.
(Red/Rick)
Tinggalkan Balasan