Korupsi Tambang TPPU Rp300 Triliun Dinilai Santun! Suami Artis SD di Vonis 6 Tahun Penjara, Tok Tok Tok
INFOPOLISI.NET | JAKARTA
•
Tok tok tok, palu hakim di ketok! Pengusaha Harvey Moeis suami aktris Sandra Dewi di Vonis hukuman penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp1 miliar. Pasalnya dalam kasus ini, Harvey dinyatakan bersalah melakukan perbuatan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah secara bersama-sama hingga menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun.
Putusan pidana tersebut seperti yang dikutip dari Narasi Daily, vonis yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis ini dibacakan langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).
‘
“Mengadili saudara Harvey Moeis, menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan serta denda Rp1 miliar,” kata Hakim Ketua Eko Aryanto.
Putusan terhadap Harvey Moeis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yakni selama 12 tahun penjara.
Harvey juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp210 miliar. Apabila tidak dibayar, maka harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian atau apabila jumlah tidak mencukupi maka diganti hukuman 2 tahun penjara.
Menurut hakim, Harvey terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Perbuatannya ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.
‘
Sedangkan dari kasus ini, Harvey sendiri terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang diduga memperoleh penghasilan dengan mencapai Rp420 miliar.
Harvey Moeis dinyatakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU.
‘
Dalam menjatuhkan putusan tersebut ada hal memberatkan, yaitu perbuatan Harvey Moeis terbukti melakukan tindak pidana korupsi saat negara sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan terhadap para pelaku korupsi. Sementara itu, walau korupsi tersebut sudah terjadi dilakukan ada hal yang meringankan Harvey dianggap santun atau sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.
Sebelumnya dari berbagai informasi kasus tersebut yang dihimpun, Harvey Moeis diketahui sebagai pihak yang mewakili PT Refined Bangka Tin dalam urusan kerja sama dengan PT Timah. Suami aktris Sandra Dewi itu sebelumnya dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta uang pengganti Rp 210 miliar.
Jaksa menyakini Harvey bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah.
Jaksa mengatakan harta benda Harvey dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika tak mencukupi, akan diganti dengan hukuman kurungan. Jaksa menyebut hal memberatkan tuntutan adalah perbuatan Harvey telah mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 300 triliun.
‘
“Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar yaitu sejumlah Rp 300.003.263.938.131,14 (Rp 300 triliun),” kata jaksa.
•
(Red)
Tinggalkan Balasan