KPK Berhasil OTT Pejabat Kadis PUPR Pemprov Kalsel dan Tersangka Lainnya Langsung Pakai Rompi Menyala, Kasus Fee Proyek!
INFOPOLISI.NET | JAKARTA
•
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah kembali berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimatan Selatan (Pemprov Kalsel). Pasalnya, menurut informasi dari berbagai sumber yang dihimpun dalam gelar operasi tangkap tangan itu, KPK mengamankan sejumlah pejabat diluang lingkup dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemprov Kalsel. Kemudian, tampak para terduga tersangka seluruhnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta, sebagai pemeriksaan lanjutan.
‘
Berdasarkan hasil pantauan awak media, salah satu dari tersangka yaitu termasuk Kepala Dinas (Kadis) PUPR Pemprov Kalsel, dan tersangka lainnya yang telah lebih dulu tiba di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.
Sebelum para tersangka dibawa ke KPK, terlebih dahulu mereka telah menjalani pemeriksaan di Unit Tipidkor Satreskrim Polres Banjarbaru, mulai sejak Minggu (6/10/2024) pagi, hingga Senin (7/10/2024) siang.
Setelah itu, seluruh tersangka tersebut lanjut menuju ke Gedung Merah Putih KPK.
‘
Tersangka saat tiba di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Senin (7/10/2024) sekira pukul 19.50 WIB malam, mereka tampak langsung mengenakan rompi oranye warna menyala khas tahanan KPK. Lalu, mereka lanjut digiring ke lantai dua untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara dari informasi yang di dapat, untuk melengkapi daftar tersangka yang ditangkap dalam OTT tersebut sejumlah 6 (enam) orang.
Mereka terdiri dari 4 (empat) penyelenggara negara, dan 2 (dua) pihak swasta sebagai tersangka.
Sejumlah pegawai KPK dan personel kepolisian mengawal kehadiran mereka di gedung dwiwarna KPK. Mereka tanpak kompak menggunakan masker untuk melindungi sorotan kamera.
Dalam operasi senyap yang digelar kemarin, KPK sempat mengamankan sejumlah uang lebih dari Rp 10 miliar.
“Biasa perkara PBJ [Pengadaan Barang dan Jasa], penunjukan pelaksana proyek dengan permintaan sejumlah fee oleh penyelenggara negara menjadi praktik yang lazim dalam PBJ,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melalui pesan tertulis yang terhimpun awak media.
‘
(Red)
Tinggalkan Balasan