KPK Panggil Bupati Terkait Suap Banprov Tersangka Kepala Bappeda Pemprov, exs Ketua DPRD & Politisi PKB Wakil Ketua DPRD Aktif Tulungagung
INFOPOLISI.NET | JAKARTA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo periode 2019-2023. Maryoto dipanggil oleh tim penyidik KPK dalam perkara dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung.
Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik memanggil empat orang sebagai saksi.
“Pemeriksaan dilakukan di Polres Tulungagung, Jalan Ahmad Yani Timur nomor 9, Bago, Tulungagung, Provinsi Jawa Timur,” ujar Ali kepada wartawan, Kamis siang (30/6).
Saksi-saksi yang dipanggil, yaitu Sri Pramuni selaku pensiunan PNS yang juga mantan Kabid Anggaran BPKAD; Nurkhodik PNS selaku Kabid Pembangunan pengembangan SDA; Maryoto Birowo selaku Bupati Tulungagung 2019-2023 atau mantan Wakil Bupati periode 2013-2018; dan Made Prasetyo selaku Bendahara Pengeluaran Set DPRD Kabupaten Tulungagung.
KPK secara resmi mengumumkan saat ini sedang melaksanakan penyidikan berupa pengumpulan alat bukti terkait dugaan suap Banprov tersebut pada Selasa (28/6).
Dalam penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka. Namun demikian KPK baru bisa mengumumkan identitas pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka ketika dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun kantor berita politik hukum.rmol.id – KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara ini.
Mereka adalah, Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur, Budi Setiawan; mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung, Imam Kambali; politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung 2019-2024, Adib Makarim; dan Agus Budiarto.
(Red)
Tinggalkan Balasan