KPK Terima Asset Recovery Perkara KTP Elektronik (e-KTP) Senilai Rp86 Miliar
INFOPOLISI.NET | JAKARTA
KPK menerima dana sebesar USD5.956.356,78 atau setara Rp86.664.991.149 dari US Marshall, yang berasal dari asset recovery penanganan tindak pidana korupsi KTP Elektronik (e-KTP). Pemberian ini diserahkan oleh Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk Indonesia. Jakarta, 27 Juni 2022.
Hadir pada kegiatan ini Ketua KPK Firli Bahuri, Deputi Bidang Pencegahan & Monitoring Pahala Nainggolan, Deputi Bidang Informasi & Data Mochamad Hadiyana, Direktur Penuntutan Fitroh Rohcahyanto, serta Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu, Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia H.E. Sung Y. Kim, Legal Attach FBI Robert Lafferty, Supervisory Special Agent FBI John Pae, & jajaran dari USAID.
Pengembalian aset ini menunjukkan kemitraan yang sangat baik antara Indonesia & Amerika Serikat dalam upaya memerangi korupsi & memastikan penegakan hukum berjalan transparan. Ini salah satu contoh konkret bagaimana kedua negara saling bekerja sama untuk mencapai tujuan yang sama dalam pemberantasan korupsi.
Selanjutnya, asset recovery telah disetorkan KPK ke kas negara oleh KPK sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kedutaan Besar AS untuk Indonesia juga berkomitmen memberikan dukungannya kepada KPK dengan pelatihan dan pengembangan kapasitas melalui Anti-Corruption Leraning Center (ACLC), Indonesia Integrity Initiative, serta kerja sama lainnya guna meperkokoh hubungan Indonesia-AS.
Indonesia & AS merupakan dua negara demokrasi terbesar di dunia & sudah sepatutnya menunjukkan komitmen kepada dunia terkait pemberantasan korupsi.
(Red)
Tinggalkan Balasan