info polisi

KPK Tetapkan Kepala Dinas & Pengusaha Adik Bupati Sebagai Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap PEN Kabupaten Koltim 2021

INFOPOLISI.NET | JAKARTA

KPK telah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021. Penetapan tersangka baru tersebut berdasarkan kecukupan minimal dua alat bukti yang diduga ada keterlibatan pihak-pihak lain baik selaku pemberi maupun penerima.

 

Adapun, mengenai identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka sebagai berikut, (LM RE) pihak wiraswasta dan menurut informasi yang dihimpun merupakan seorang pengusaha sekaligus adik dari Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba, (SL) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, serta pasal yang disangkakan maupun uraian dugaan perbuatan pidana para tersangka pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan dilakukan.

 

Sebelumnya, KPK terlebih dahulu menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dana PEN tersebut. Sebagai penerima ialah mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna La Ode M Syukur Akbar.

 

 

Sementara itu, sebagai pemberi adalah Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur. Dia juga merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang/jasa di Pemkab Kolaka Timur Tahun Anggaran 2021.

 

Untuk Ardian dan La Ode M Syukur Akbar saat ini juga sudah berstatus terdakwa. Ardian didakwa menerima suap bersama-sama dengan La Ode M Syukur Akbar dan SL sebesar Rp2,405 miliar dari Andi Merya dan (LM RE).

 

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyayangkan masih adanya kasus korupsi dana PEN yang seharusnya digunakan untuk penanganan pandemi Covid-19.

 

“KPK prihatin ternyata masih banyak disalahguakan tertentu untuk keuntungan pribadi,” kata Nurul Ghufron, saat konfrensi pers di Gedung KPK, Kamis (23/6/2022).

 

Adapun kasus ini juga menjerat mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kolaka Timur Laode Muhammad Syukur.

 

Dalam perkara ini, Ardian dan Laode Syukur Akbar diduga telah menerima suap terkait pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021. Keduanya menerima suap sejumlah Rp2 miliar dari Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur.

 

Ardian diduga mendapat jatah sekitar 131.000 dolar Singapura atau setara dengan Rp1,5 miliar dari total uang suap Rp2 miliar. Sedangkan Syukur Akbar kecipratan uang suap Rp500 juta. Uang suap sebesar Rp2 miliar itu disetorkan Andi Merya Nur ke rekening Syukur Akbar.

 

Atas penerimaan uang tersebut, Ardian Noervianto kemudian mengupayakan agar permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan Andi Merya Nur disetujui. Alhasil, dana PEN untuk Kolaka Timur disetujui dengan adanya bubuhan paraf Ardian pada draft final surat Menteri Dalam Negeri ke Menteri Keuangan.

(Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Solverwp- WordPress Theme and Plugin