info polisi

Desember 11, 2023 7:18 pm

KPK Tuntut 4Tahun Penjara Kasus Suap exs Bupati divonis Ringan Hakim 2Tahun di Bui, Hak Politik Milik Anda

INFOPOLISI.NET | DENPASAR

Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti saat sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi, Kamis (30/06/2022).

 

Sebelumnya, KPK menangkap mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti yang terjerat kasus dugaan suap Dana Intensif Daerah (DID) pada saat Bupati Tabanan masih menjabat selama dua periode 2010 – 2021. Sejak saat KPK menetapkan Bupati Tabanan sebagai tersangka dengan tuntutan pidana hukuman 4 tahun penjara, berbeda saat putusan sidang kasus suap mantan Bupati Tabanan divonis ringan 2 tahun penjara.

 

Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, dikutip @nusabali_com, divonis hukuman 2 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan tahun anggaran 2018 di Pengadilan Tipikor Denpasar pada Selasa (23/8/2022). Vonis tersebut berbeda dengan mantan staf khususnya, I Dewa Nyoman Wiratmaja divonis lebih ringan yaitu 1,5 tahun penjara.

 

 

Hukuman mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti ini turun dari tuntutan jaksa KPK sebelumnya yang menuntut hukuman 4 tahun penjara. Jadi hukuman mantan Bupati perempuan di Tabanan ini selain divonis hukuman 2 tahun penjara, juga dijatuhi pidana denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.

 

Saat dalam putusan, majelis hakim pimpinan I Nyoman Wiguna menolak tuntutan jaksa berupa pencabutan hak politik Eka Wiryastuti.

 

Dalam putusan yang dibacakan selama hampir 1,5 jam mulai pukul 15.00 WITA hingga 16.30 WITA, terdakwa Eka Wiryastuti dan Dewa Wiratmaja dijerat dakwaan alternatif pertama melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi beserta perubahan dan penambahannya dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

 

Saat ditemui usai sidang, Eka Wiryastuti mengatakan bersyukur atas hukuman majelis hakim yang lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK.

 

“Meskipun saya divonis bersalah saya bersyukur karena hukuman saya diringankan,” ujar Eka Wiryastuti usai singkat.

 

(Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Solverwp- WordPress Theme and Plugin

%d