LAPOR, GUBENUR JABAR DEDI! SMP 10 KOTA SUKABUMI DIDUGA PUNGLI RP. 495 RIBU BERKEDOK STUDY TOUR, ORTU MURID MENJERIT
INFOPOLISI.NET | SUKABUMI
•
Hallo, lapor pak Dedi Mulyadi Gubenur Jabar Terpilih! Lagi dan lagi, belum lama ini semenjak terjadinya musibah kecelakaan lalu lintas di jalan raya yang merunggut puluhan korban jiwa dari kalangan siswa pelajar pada kendaraan angkutan penumpang Bis pariwisata di SUBANG – JABAR beberapa waktu lalu, tidak sedikit akibat musibah kecelakaan tersebut meninggalkan trauma bagi para keluarga korban yang ditinggalkan.
Pasalnya setelah tragedi kecelakaan lalu lintas itu, kemudian pemerintah secara tegas telah mengeluarkan larangan keras dalam melaksanakan stady tour bagi sekolah di kemudian hari, dengan berbagi alasan apapun untuk kepentingan belajar siswa siswi diluar sekolah.
Sedangkan yang terjadi pada awal tahun 2025 ini, kegiatan serupa yang dibungkus study tour bimbingan belajar di luar sekolah bagi siswa siswi tersebut kini dikeluhkan oleh (AS) salah satu Orangtua (ortu) perwakilan wali murid SMP 10 Kota Sukabumi, mengatakan program wacana study tour itu telah menambakrak peraturan pemerintah yang diduga menghalalkan segala cara dalam melakukan tindak pindana pungutan liar dengan melibatkan modus komite demi meraup sebuah keuntungan tanpa memperdulikan kondisi keuangan dari wali murid.
‘
Hal tersebut seperti yang disampaikan (AS) kepada awak media, bahwa mengacu pada hasil rapat dengan dewan komite akan melaksanakan program study tour dengan tujuan ke Jakarta (DUNIA FANTASI – MUSEUM BI) pada bulan Februari mendatang. Adapun kutipan program study tour itu, mengingat pentingnya kegiatan tersebut bagi siswa siswi dapat mendaftarkan diri ke panitia paling lambat 15 Januari 2025 dan perlunasan pembayaran, paling lambat pada 31 Januari 2025.
Sedangkan besarnya biaya per-Siswa adalah Rp. 495.000,- (Empat Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah).
‘
Seperti halnya yang saya ketahui dari berbagai sumber informasi atas terjadinya laka lantas di Subang saat itu, “Pemerintah Profinsi Jawa Barat mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 64/PK.01/KESRA tentang Study Tour pada satuan Pendidikan.
SE tersebut untuk ditujukan untuk Bupati/Wali Kota dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Profinsi Jawa Barat.
Diketahui dalam SE tersebut, mengimbau kegiatan Study Tour hanya dilakukan di dalam Kota, pada masing-masing wilayah Jawa Barat,” Ujar AS.
Kemudian dari informasi tersebut, awak media mencoba konfirmasi terhadap pihak SMP NEGERI 10 Kota Sukabumi di Jalan Nyomplong, yang sebelumnya telah melakukan konfirmasi terhadap pejabat Dinas Pendidikan Kota Sukabumi Dadi Rulanto Kasi Dikdas, untuk dipintai tanggapannya mengatakan agar langsung konfirmasi ke sekolah pada Kamis 23 Januari 2025.
Lanjut, setelah itu salah satu deligasi pihak Kepala Sekolah, Kusdinar dan Komite SMP 10 Kota Sukabumi Dadi Supriadi mengatakan, “Rencana kegiatan study tour itu sudah sesuai prosedural,” Katanya. (24 Januari 2025).
Lebih lanjut, dalam waktu konfirmasi awak media masih berjalan di SMP NEGERI 10 Kota Sukabumi, dengan tiba tiba muncul para mitra APH yang mengatakan menerima informasi ada keributan di Sekolah tampa jelas yang dimaksud.
Atas informasi sesat dan HOAK tersebut, awak media merasa di Fitnah atau terkesan ada indikasi untuk mencemarkan nama baik profesi media maupun pribadi.
Kami selaku social control berdasarkan UU Pers sebagai bagian tugas SOP profesi, selanjutnya akan melayangkan surat pelaporan terhadap Kepolisian dalam dugaan ujaran Fitnah / Pencemaran Nama Baik. *BERSAMBUNG*
•
(Red/Tim)
Tinggalkan Balasan