info polisi

Momen Hardiknas SDN Otista Sukabumi diduga Bisnis, Patok Harga Ijasah & Daftar ke SMP bayar BOS !!!

INFOPOLISI.NET | SUKABUMI

 

Momen sejarah peringatan Hari Pendidikan Nasional (HARDIKNAS), yang merupakan juga hari memperingati kelahiran Ki Hajar Dewantara muncul setelah banyak melewati rentetan peristiwa-peristiwa penting sebelumnya.

 

Makna dalam memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) sebagai upaya peningkatan palayanan kualitas pendidikan menuju perubahan yang lebih baik. Hal tersebut harus sejalan dengan tema Hardiknas pada tahun 2022 ini yang digelar secara serentak beberapa waktu lalu, sekaligus untuk membawa semangat gerakan pemulihan di berbagai sektor.

 

Seperti yang terjadi tahun ke tahun dalam setiap makna peringatan Hardiknas yang selalu digelar serentak, tetap saja tidak ada perubahan jika di salah satu lingkungan pendidikan sekolah selalu saja muncul persoalan klasik.

 

Salah satu contoh, ketika setiap menjelang kenaikan kelas atau kelulusan siswa di berbagai tempat pendidikan sekolah, selalu saja ada dugaan praktek praktek korupsi atau pungli dengan modus pungutan berbisnis yang terencana dari hasil gelar rapat orang tua siswa. Seolah olah bahwa pungutan yang dilakukan tersebut telah di sepakati bersama, dan ternyata memberatkan kepada orang tua siswa.

 

Sedangkan pungutan atau apapun yang selalu setiap tahun menjadi persoalan dilingkungan sekolah, yaitu kegiatan acara kelulusan siswa atau kenaikan kelas, samenan, tour wisata dan lainnya. Biasanya sebelum dilakukan praktek modus pungli atau pungutan berbisnis kepada siswa dilingkungan sekolah, diduga oknum selalu melibatkan komite sekolah dan diketahui oleh lainnya, atau sebaliknya agar tercipta sesuai rencana.

 

Menurut informasi lki-channel, bahwa Sekolah Dasar Negri (SDN) Otista, Jl. Otista No.571, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Prov. Jawa Barat, diduga melakukan pungutan kepada siswa harus bayar dari beberapa item kegiatan sebagai patokan daftar harga yang sudah diketahui sebelumnya.

 

Terkait informasi tersebut, awak media mencoba menkonfirmasi langsung keterangan Guru SDN Otista jelang kelulusan dari siswa kelas VI (enam) SDN Otista, Kecamatan Palabuhanratu, sebanyak 31 siswa pada senin, 23 mei 2022.

 

Kepada awak media, salah satu Guru sekaligus wali  kelas VI (enam) Ani membenarkan terkait yang di sampaikan, bahwasan nya mewajibkan kepada 31 siswa untuk biaya administrasi kelulusan dengan rinciannya yang sudah disampaikan.

“Diantaranya, yaitu pengadaan sampul ijazah siswa sebesar Rp.40.000,-. Medali Rp.20.000,-. Foto Soft file Rp.30.000,-. Kemudian administrasi untuk pendaftaran masuk ke SMP Rp.100.000,-. Dengan jumlah total satu siswa dikenakan kewajiban membayar Rp.190.000,” katanya Ani.

 

Selanjutnya, dari hasil keterangan yang disampaikan oleh salah satu Guru SDN Otista tersebut, bahwa isu pungutan atau berbisnis kepada siswa di tempat fasilitas pendidikan sekolah khususnya negri ternyata benar terjadi.

 

Kepala sekolah Nanan yunarni S.pd mempertanyakan keterkaitan aduan atau informasi yang menyampaikan ke awak media dan terkesan tidak terima, siapa orang tua siswa yang merasa keberatan ini.

 

“Padahal keputusan dari rapat kemarin juga para orang tua siswa yang mau pelulusan menyetujui dengan biaya tersebut, karena memang  adanya keterbatasan dana di sekolah ini, beberapa waktu lalu.” ujarnya

 

Ditambahkan, memang ada sempat 4 orang siswa yang tidak sanggup membayar, kami sempat merundingkan yang tidak sanggup bayar tapi, kami juga menyatakan kalau acara perpisahan ada 1 (satu) murid saja yang tidak ikut maka lebih baik tidak jadi.

 

“Hingga setelah kami berunding, solusinya biar kami para guru SDN Otista yang urunan, terutama bagi siswa yang tidak mampu bayar untuk acara perpisahan, sekaligus piknik ke Selabintana. Makanya dari sisa anggaran yang di pungut tersebut, dari inisiatif kami untuk digunakan membiayai 4 (empat) orang siswa yang tidak mampu untuk membayar biaya tersebut” terangnya.

 

Salah satu orang tua murid siswa yang ditemui awak media yang namanya enggan disebutkan mengatakan, dampak dari pandemi di pertengahan tahun 2022 ini, ekonomi masyarakat masih sulit terkena imbas Covid-19 dan saya tidak sanggup bayar karena masih kesulitan ekonomi. Jika masih meminta biaya pada Orang tua siswa untuk biaya administrasi kelulusan siswa SDN Otista, lantas fungsi adanya Dana Bos untuk apa?” terangnya.

 

Semoga saja terkait informasi yang disajikan infopolisi.net, agar dapat ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi atau pihak Tipikor Kepolisian dan Kejaksaan Negri.

 

Jika diketemukan adanya dugaan pungutan atau berbisnis dilingkungan pendidikan sekolah yang tidak dibenarkan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan hukum yang berlaku agar dilakukan pendalaman pemeriksaan, sikat aja BOS.

 

(Erick)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Solverwp- WordPress Theme and Plugin