info polisi

Momen HUT RI, KPK Tahan Sekdis PUPR & 4 Tersangka BPK Sulsel diduga Korupsi Suap Kelaparan

INFOPOLISI.NET | JAKARTA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan empat tersangka tindak pidana korupsi suap penerimaan hadiah atau janji dalam perkara laporan keuangan tahun 2020 di PUPR Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan. Penahanan terhadap ke empat tersangka disebutkan, terkait hasil pengembangan kasus yang menjerat eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.

 

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan penahanan ke empat tersangka ini hasil pengembangan dalam pengumpulan berbagai informasi, dan bahan keterangan yang berasal dari fakta hukum persidangan perkara eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, dan kawan kawan.

 

 

“Sesuai hasil penyelidikan fakta hukum dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan menahan tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam siaran langsung konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun infopolisi.net – diketahui dari seluruh para tersangka yaitu terdiri, satu tersangka pihak Sekertaris Dinas (Sekdis) PUPR Provinsi Sulsel, dan empat tersangka sebagai
penyelenggara negara lembaga audit dari badan pemeriksa keuangan (BPK) Sulsel.

 

 

Lanjut, Alex menjelaskan penetapan terhadap ke empat tersangka yang ditahan sebagai berikut, (Sebagai Pemberi) IR Sekdis PUPR Provinsi Sulsel, (Sebagai Penerima) AS Kepala Perwakilan BPK Sulsel, YBHM Pemerika pada BPK Perwakilan Sulsel, WIB Pemeriksa pada BPK Perwakilan Sulsel, GG Pemeriksa pada BPK Perwakilan Sulsel.

 

“Terkait perkara kasus tersebut, untuk kebutuhan proses penyidikan KPK melakukan upaya paksa menahan para tersangka 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 18 Agustus 2022 hari ini, sampai dengan tanggal 6 September 2022,” Jelas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

 

Selanjutnya, seluruh tersangka dilakukan penahanan, untuk tersangka AS ditahan di Gedung KPK merah putih, YBHM ditahan di kapling C1 rutan KPK, kemudian WIB ditahan di kapling C1 rutan KPK, dan GG ditahan di kapling C1 rutan KPK.

 

(Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Solverwp- WordPress Theme and Plugin