info polisi

Nasabah Dirugikan Miliaran! Kantor Hukum BHARAMSTA LAW OFFICE Gugat BANK BNI

Foto/Dok: Bambang Irawan, S.H. selaku Ketua Tim Kuasa Hukum (Kantor Hukum BHARAMSTA LAW OFFICE)

 

 

INFOPOLISI.NET | BANDUNG

Kantor Hukum BHARAMSTA LAW OFFICE selaku Kuasa Hukum dari Penggugat mengajukan Resume untuk perdamaian dalam acara mediasi pada perkara perdata No. 545/Pdt.G/2024/PN. Bdg. Sebagai Berikut.

 

Para Penggugat telah melakukan hubungan hukum dengan Tergugat I yaitu PT. BANK BNI, berupa Perjanjian Kredit tertanggal 30 Oktober 2017 Penggugat I, pada tanggal 29 September 2016 Penggugat II, dan 23 April 2018 Penggugat III.

 

Dari Perjanjian Kredit tersebut Para Penggugat memiliki kewajiban untuk membayarkan angsuran setiap bulannya kepada Tergugat I, PT. BANK BNI, dan Para Penggugat taat membayar angsuran tersebut hingga pada bulan Oktober 2024.

 

– Penggugat 1 (SRI LUSTIA) selama periode Perjanjian Kredit Telah membayar kepada PT. BANK BNI sebesar : Rp. 506.805.182,- (Lima Ratus Enam Juta Delapan Ratus Lima Ribu Seratus Delapan Puluh Dua Rupiah) termasuk didalamnya angsuran bulanan, Premi Asuransi Jiwa, Biaya Notaris, Asuransi Kebakaran, dan biaya lainnya.

 

– Penggugat II (ENDRO WINARSONO) selama periode Perjanjian Kredit Telah membayar kepada PT. BANK BNI sebesar : Rp. 681.131.233,- (Enam Ratus Delapan Puluh Satu Juta Seratus Tiga Puluh Satu Ribu Dua Ratus Tiga Puluh Tiga Rupiah) termasuk didalamnya angsuran bulanan, Premi Asuransi Jiwa, Biaya Notaris, Asuransi Kebakaran, dan biaya lainnya.

 

– Penggugat III (INDAH SARASWATI S.T) selama periode Perjanjian Kredit Telah membayar kepada PT. BANK BNI sebesar : Rp. 408.037.070,- (Empat Ratus Delapan Juta Tiga Puluh Tujuh Ribu Tujuh Puluh Rupiah) termasuk didalamnya angsuran bulanan, Premi Asuransi Jiwa, Biaya Notaris, Asuransi Kebakaran, dan biaya lainnya.

 

Para Penggugat telah melakukan Renovasi untuk rumahnya masing-masing dengan kisaran biaya sebagai berikut;

 

Penggugat I : Rp. 450.000.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)

 

PENGGUGAT II : Rp. 141.000.000,- (Seratus Empat Puluh Satu Juta Rupiah)

 

PENGGUGAT III : Rp. 39.245.000,- (Tiga Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah).

 

Yang menjadi janggal dalam keterangan Penggugat kepada Kuasa Hukum BHARAMSTA LAW OFFICE, bahwa pada tanggal 09 Februari 2023 Para Penggugat dijadikan TURUT TERGUGAT dalam Perkara Nomor : 52/Pdt.G/2023/PN. Bdg. Oleh PT Bank BNI (TERGUGAT I), tanpa mengetahui permasalah yang terjadi pada gugatan tersebut.

 

Setelah Para Penggugat membaca salinan gugatan, serta menghadiri sidang tersebut, barulah Para Penggugat mengetahui bahwa sertifikat yang seharusnya menjadi Hak Tanggungan dan berada pada Penguasaan PT Bank BNI, justru tidak berada di Penguasaan Tergugat I, PT Bank BNI.

 

Akhirnya Para Penggugat berupaya untuk sendiri mencari keberadaan sertifikat tersebut dan akhirnya menemukan, Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dari PT Bank BNI Tergugat I, dalam perkara Nomor 165/Pdt.G/2022/PN.Bdg dimana dalam gugatan tersebut secara tidak langsung PT Bank BNI mengakui bahwa Sertifikat tidak berada pada penguasaanya.

 

Para Penggugat telah beritikad baik untuk menyelesaikan dan membuat terang permasalahan ini dengan cara mendatangi Kantor PT. Bank BNI di Jalan Perintis Kemerdekaan No. 3, dan di Jalan Jend. Sudirman No.331, namun tidak mendapatkan penjelasan mengenai Sertifikat Milik Para Penggugat.

 

Para Penggugat telah mengajukan surat permohonan penundaan Pembayaran angsuran melalui surat tertanggal 22 Oktober 2024, dan telah diterima oleh Sdr. Harry Munajat selaku Kepala Bagian Collection BNI di Jalan Sudirman No. 331 Kelurahan Jamika Kecamatan Bojongloa Kaler Kota Bandung, pada tanggal 25 Oktober 2024, namun hingga saat ini PT Bank BNI Tergugat I,masih melakukan Penagihan (pembayaran angsuran) kepada Para Penggugat.

 

Dengan adanya permasalahan ini Para Penggugat telah banyak mengalami kerugian-kerugian Materiil yang terdiri dari pembayaran DP, pembayaran angsuran, biaya renovasi rumah, dan biaya-biaya lainnya yang jika ditotal sebesar Rp. 2.226.218.485,- (Dua Miliar Dua Ratus Dua Puluh Enam Juta Dua Ratus Delapan Belas Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Lima Rupiah).

 

Selain dari kerugian materiil Para Penggugat juga mengalami Kerugian Imateriil yang jika diuangkan sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah) untuk masing-masing Penggugat.

 

PETITUM GUGATAN PRIMAIR

 

Menerima dan Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.

 

Menghukum Tergugat yaitu PT Bank BNI. Persero Tbk. untuk membayar kerugian materiil sejumlah Rp.1.679.147.447,- (satu miliar enam ratus tujuh puluh sembilan juta seratus empat puluh tujuh ribu empat ratus empat puluh tujuh rupiah) dan pembayaran kerugian imateriil sejumlah Rp.3.000.000.000,-(tiga miliar rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

 

Menyatakan dan memerintahkan Tergugat yaitu PT. Bank BNI. Persero Tbk. untuk penghapusan buku Kredit atas nama Para Penggugat dan/atau Pemutihan seluruh sisa hutang Para Penggugat.

 

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

BHARAMASTA LAW OFFICE  selaku Kuasa Hukum dari Nasabah/Debitur PT BANK BNI. Tbk., Bambang Irawan, S.H., kepada awak media menyatakan,” sudah melakukan Mediasi tahap ke Dua namun Pihak Legal atau Kuasa dari BANK BNI. Tbk, tidak hadir,” ucapnya.

 

“Artinya ada dugaan ketidakseriusan dari pihak BANK BNI dan tidak ada itikad baik terhadap penyelesaian persoalan ini.” Ujarnya.

 

Lajut Bambang, maka kami menunggu pihak BANK BNI dan Notaris/PPAT sebagai pihak Tergugat 2 agar serius terhadap Persoalan hukum yang sedang berjalan ini.

 

Maka kami selaku kuasa dari pihak Penggugat agar segera memperhatikan ruang Mediasi yang berikan oleh Majelis Hakim Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Klas 1A Bandung sebaik-baiknya agar mencapai tujuan kesepakatan bersama antara kedua belah pihak. Sebagaimana diatur dalam PERMA (Peraturan Mahkamah Agung ) No. 1 Tahun 2016 tentang prosedur Mediasi di Pengadilan.” Jelas Bambang

 

PERMA (PERATURAN MAHKAMAH AGUNG)

 

– Surat Edaran Ke Ketua Pengadilan No. 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Mediasi

 

– Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2 tahun 2003 Mediasi dapat diselenggarakan disalah satu ruang Pengadilan Tingkat Pertama atau ditempat lain yang disepakati oleh kedua belah pihak

 

– Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) RI No. 1 tahun 2023 tentang cara Panggilan dan Pemberitahuan melalui Surat Tercatat pada Satuan Kerja Pengadilan Negeri.

 

Kami berharap di mediasi ke Tiga dan Keempat dari pihak Legal atau Kuasa Hukum Bank BNI bisa hadir di persidangan, dan apabila tetap tidak hadir saya berharap kepada Majelis Hakim bisa memutuskan dan memberi keputusan yang seadil-adilnya sesuai dengan yang d harapkan oleh Para Penggugat.” Tandas Bambang Irawan, S.H.selaku Ketua Tim Kuasa Hukum. (Mustopa)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Solverwp- WordPress Theme and Plugin