info polisi

Desember 6, 2023 11:56 pm

Oknum Polisi Tembakan Senpi Depan Warga Gendong Balita Terekam CCTV Diperiksa Propam

INFOPOLISI.NET | SURABAYA

 

Aksi oknum anggota Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Brigadir ACA, yang meletuskan tembakan ke udara sebanyak dua kali saat cekcok dengan warga di Dusun Tambak Bulak, Tambak Rejo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, terekam video dilayar monitor CCTV jadi sorotan di media sosial.

 

Oknum Polisi Brigadir ACA melakukan aksi koboi nya di depan dua perempuan, satu di antaranya menggendong balita.

 

Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Hartoyo menuturkan, Brigadir ACA sudah diamankan berikut senjata api (senpi) yang digunakan saat meletuskan tembakan seperti yang terekam di video CCTV.

 

“Yang bersangkutan sudah kita amankan dan sudah kita periksa secara internal Propam,” katanya kepada wartawan dikutip VIVA pada Kamis, (19 Mei 2022).

 

Hartoyo menyampaikan Brigadir ACA terancam sanksi tegas atas aksinya tersebut. Dia berharap peristiwa itu menjadi koreksi bagi anggota Polri yang lain agar tidak menggunakan senpi di luar ketentuan yang sudah diatur.

 

“Terhadap yang bersangkutan akan dikenai sanksi disiplin yang tegas. Artinya, tidak ada toleransi, kami juga tidak main-main, bahwa perilaku seperti itu tidak patut dilakukan,” ujarnya.

Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Hartoyo

Dia menjelaskan Brigadir ACA bisa jadi secara spontan mengeluarkan pistol dan mengeluarkan tembakan ke udara karena situasi darurat. Sebab, saat itu istrinya akan melahirkan dan tengah pendarahan.

 

Namun, di tengah itu, Brigadir ACA terlibat kesalahpahaman dengan tetangga hingga cekcok dan mengeluarkan tembakan ke udara.

 

Meski demikian, Hartoyo menegaskan bahwa pemakaian senpi oleh personel Polri ada aturannya. Tidak di sembarang tempat dan kapan saja bisa menggunakan senpi. Ada SOP-nya. Karena itu dia meminta maaf kepada masyarakat atas apa yang dilakukan Brigadir ACA.

 

“(Pemakaian senpi) hanya boleh digunakan dalam keadaan terpaksa. Untuk melindungi jiwa, harta benda, orang lain, dan pembelaan diri dalam bertugas,” katanya.

 

(Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Solverwp- WordPress Theme and Plugin

%d