Operasi Libas Lodaya 2022, Polres Sukabumi Kota Berhasil Libas 56 Tersangka
INFOPOLISI.NET | SUKABUMI
Polres Sukabumi Kota selama Operasi Libas Lodaya 2022 dalam sebulan terdapat peningkatan kasus kejahatan sejumlah 56 tersangka berhasil di libas dilakukan penangkapan.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengungkapkan, hasil gelar operasi petugas tersebut menangkap 56 tersangka dari 35 lokasi kejadian di seluruh wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
“Kami berhasil mengungkap 3 kasus yang menjadi target operasi dan 33 kasus yang menjadi non-target operasi yang berhasil kami ungkap,” kata Zainal kepada wartawan saat konfrensi pers di halaman Mapolres Kota Sukabumi, Senin 06/06/2022.
Lanjut Kapolres menyatakan, kasus yang berhasil diungkap tersebut adalah 4 kasus curat, 7 kasus curanmor, 19 penganiayaan dan 8 premanisme. Sedangkan jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 56 orang dengan rincian kasus curat 4, curanmor 7, penganiayaan 35, dan aksi premanisme 10 kasus.
AKBP Sy Zainal Abidin merinci dari 56 tersangka itu, 10 di merupakan anggota geng motor yang melakukan penganiayaan. Mereka adalah 4 tersangka anggota geng motor Brigez, 3 Moonraker, dan 3 XTC. Sedangkan dalam aksi premanisme, dua tersangka dari geng motor GBR.
“Barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka, berupa tujuh unit sepeda motor berbagai merek, satu mobil Daihatsu pikap, dua bilah senjata tajam, tiga leter T, lima mata kunci, satu gerinda, dan satu gagang kunci magnet,” ucap Kapolres Sukabumi Kota.
Selain itu, lebih lanjut Kapolres menerangkan barang bukti lainya adalah tiga tang, satu linggis, dua handphone, satu kursi kayu, tiga jam tangan, tiga boks jam tangan, dua gulungan kabel, dua meteran, 1 helm, uang tunai Rp551.000, dan berbagai macam obat-obatan terlarang.
Kapolres Sukabumi Kota menegaskan, para tersangka melanggar Pasal 170 KUHPidana ayat 2 ke-1 tentang pengeroyokan menyebabkan luka dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Pasal 170 ayat 2 ke-2 tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban luka berat dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun.
Kemudian, Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara, pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan menyebabkan luka berat ancaman maksimal 5 tahun, pasal 368 tentang pemerasan ancaman maksimal 9 bulan penjara.
“Para pelaku saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut di reskrim jajaran Polres Sukabumi Kota,” terangnya Kapolres Sukabumi Kota.
Ditambahkan, “Operasi Libas Lodaya 2022 ini untuk menekan angka kejahatan pada pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penganiayaan dan premanisme,” tambahnya.
(Red/rick)
Tinggalkan Balasan