Operasi Patuhi 2022, Udah Pake Helm Masih Bisa Ditilang ?
INFOPOLISI.NET | JAKARTA
Operasi Patuhi 2022 yang digelar Korlantas Polri pada 13-26 Juni 2022 memiliki sasaran khusus. Salah satunya tidak memakai helm.
Eitss! Pengemudi yang memakai helm tetap bisa ditilang loh, karna helm yang digunakan tidak sesuai dengan SNI.
Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 108 Ayat 8 tentang LLAJ :
“Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).”
Adapun sasaran khusus operasi patuh 2022, diantaranya
1. Knalpot bising.
2. Kendaraan yang menggunakan rotator atau lampu strobo tidak sesuai peruntukannya, khususnya pelat hitam.
3. Balap liar.
4. Melawan arus.
5. Menggunakan HP saat mengemudi.
6. Tidak memakai helm SNI.
7. Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara.
8. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang. Sumber: @ntmc_polri
(Red)
Tinggalkan Balasan