Optimalkan Data Bangunan Pemerintah, DPUPR gelar Desimenasi Gedung Milik Pemerintah
Foto: Sekretaris Dinas PUPR Kota Cimahi Iyun Sapta Mulyana, saat membuka Desimenasi
INFOPOLISI.NET|KOTA CIMAHI
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cimahi, menggelar Desiminasi Pendataan Bangunan Gedung Milik Pemerintah yang dihadiri oleh perwakilan OPD terkait di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi bertempat di Aula Gedung A Pemkot Cimahi pada Rabu (11/09/2024).
Acara itu di gelar, dalam rangka memperoleh data bangunan gedung milik pemerintah secara sistematis sebagai pedoman penyelenggaraan bangunan gedung untuk kepentingan rencana pemeliharaan, rehabilitasi, renovasi, pelestarian, pembongkaran serta perizinan bangunan Gedung.
Sebagaimana yang disampaikan oleh Sekretaris Dinas PUPR Kota Cimahi Iyun Sapta Mulyana, saat membuka Desimenasi tersebut menyebutkan, bahwa pendataan bangunan gedung yang terstruktur merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa bangunan di Indonesia, khususnya di Kota Cimahi, dapat memberikan manfaat secara maksimal bagi semua pihak yang terkait.
Kepala Bidang Tata Bangunan dan Jasa Konstruksi Dinas PUPR Kota Cimahi Fitriyadi, Fitri dalam laporannya menyampaikan, bahwa saat ini fitur yang ada dalam (Sistem Informasi Monitoring Bangunan dan Gedung (SIMBG) Kementerian PUPR belum bisa mengakomodir pendataan bangunan gedung, meskipun sudah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri PUPR No. 22 Tahun 2021.
Dari aspek keamanan, ekonomi, hingga pelestarian lingkungan dan budaya. kondisi di Kota Cimahi sendiri masih terdapat permasalahan dimana tertib administrasi belum terlaksana secara optimal.
“Pendataan bangunan gedung ini sangat penting, baik untuk kepentingan pemerintah, masyarakat, maupun pengelola gedung. Hal ini diperkuat dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pendataan Bangunan Gedung,” terang Iyun.
Begitu pula yang disampaikan oleh Kepala Bidang Tata Bangunan dan Jasa Konstruksi Dinas PUPR Kota Cimahi Fitriyadi, Fitri dalam laporannya menyampaikan, bahwa saat ini fitur yang ada dalam (Sistem Informasi Monitoring Bangunan dan Gedung (SIMBG) Kementerian PUPR belum bisa mengakomodir pendataan bangunan gedung, meskipun sudah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri PUPR No. 22 Tahun 2021.
“Sementara Sistem Informasi monitoring bangunan gedung yang dibangun DPUPR Kota Cimahi pada Tahun 2021, belum dimanfaatkan secara maksimal untuk mewadahi data-data bangunan gedung yang ada di Kota Cimahi,” ungkap Fitri.
Data terkait dengan bangunan gedung, masih diselenggarakan secara manual dan belum tersimpan dengan baik.
“Output berupa database yang didapat dari kegiatan pendataan bangunan Gedung ini nantinya akan dituangkan dalam Rekomendasi Kepala Dinas PUPR Kota Cimahi yang berisi data bangunan gedung milik pemerintah, termasuk kondisi bangunannya, sebagai pedoman penyelenggaraan bangunan gedung untuk kepentingan rencana pemeliharaan, rehabilitasi, renovasi, perlestarian, pembongkaran serta perizinan bangunan gedung milik pemerintah yang diperlukan oleh OPD terkait sebagai pengguna bagunan gedung tersebut,” jelasnya.
Pada diseminasi Pendataan Bangunan Gedung milik Pemerintah di Kota Cimahi ini juga dipaparkan mengenai pentingnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan gedung yang berperan penting dalam memastikan bahwa bangunan gedung memenuhi standar keselamatan dan kenyamanan yang diharapkan untuk menjamin perlindungan bagi masyarakat yang menggunakannya.
“SLF ini wajib dimiliki oleh setiap bangunan gedung sebelum digunakan, terutama setelah proses pembangunan selesai, untuk memastikan keamanan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penghuni atau pengguna bangunan gedung,” pungkas Fitri.
Turut hadir dalam acara itu, dan sebagai narasumber dalam diseminasi tersebut Tecky Hendrarto, selaku akademisi dari Program Studi Arsitektur, Fakultas Arsitektur dan Desain, Institut teknologi Nasional Bandung. (Jimmy)
Tinggalkan Balasan