info polisi

Parah!! Diduga SMKN 1 Pertanian Cibadak Sukabumi Pungli Terhadap Orang Tua Siswa

INFOPOLISI.NET | SUKABUMI

Parah sangat menyengsarakan masyarakat. Disaat pemulihan ekonomi masyarakat baru mulai bangkit dari terdapak pandemi, ternyata masih ada saja praktek-praktek modus dugaan pungli kepada siswa siswi yang memberatkan orangtua siswa di dunia pendidikan jaman sekarang.

 

Seperti dilansir hariansukabumi.com – Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 (SMKN 1) Cibadak Diduga telah melakukan praktek pungutan liar (Pungli) terhadap siswa dengan dalih Dana Sumbangan Pendidikan sebesar Rp2,3 juta rupiah, ditambah dengan uang yang tak disebutkan kegunaaanya sebesar Rp1 juta rupiah. Sesuai dengan apa yang tertera pada kartu DSP, Bagi sebagian orangtua siswa, pungutan tersebut memberatkan mereka.

 

Sebagaimana yang disampaikan oleh salasatu orangtua siswa pada awak media tersebut beberapa waktu lalu, “Kami sebagai orangtua sangat keberatan dengan besaran sumbangan yang harus kami bayar pada pihak sekolah. yang menurut kami jumlahnya cukup besar, ”ungkap salasatu orangtua siswa yang enggan disebut namanya.

 

 

Bahkan orantua siswa tersebut menyatakan dana KIP untuk siswa yang peruntukannya untuk kebutuhan sekolahpun sampai dipotong secara sepihak, oleh pihak sekolah (Komite) untuk pembayaran sumbangan tersebut.

 

Di lain pihak, salasatu orangtua siswa yang menyekolahkan anaknya pada sekolah yang sama mengatakan, bahwa dia dengan setengah terpaksa harus melunasi DSP tersebut, dikarenakan khawatir anaknya mendapat malu.

 

“Iya khawatir saja bila anak kami masih menunggak DSP tersebut, takut anak saya mendapat malau dan lain sebagainya di sekolah,” tutur orangtua siswa yang juga enggan namanya dipublikasikan.

 

 

Ditambahkan, “Saya sebagai orangtua siswa tentunya lebih mementingkan peralatan sekolah ataupun kebutuhan anak saya dalam menempuh pendidikan, daripada harus memberikan sumbangan,” jelasnya kecewa.

 

Saat ditemui di kantor, Iwan Kepala Sekolah SMKN 1 tidak mengelak bahwa telah terjadi sebuah bentuk pengambilan dana dari siswa di sekolah yang ia pimpin. Tetapi Iwan menyangkal bila hal tersebut disebut dengan sebutan pungutan liar.

 

Menurut Iwan itu adalah sehuah bentuk sumbangan bagi pendidikan. Dan masih kata Iwan mekanismenya telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

“Sebetulnya ini bukan kebijakan saya, tetapi ini adalah kebijakan Kepsek terdahulu (Kepsek Juanda- red) kalau saya boleh memberi penjelasan, hal yang dipertanyakan tersebut memang adalah sebuah bentuk sumbangan, dan hal itu diketahui secara bersama oleh para guru, orangtua siswa juga berikut komite sekolah,” jelas Kepala Sekolah SMKN 1 Cibadak Jum’at (17/06/2022).

 

Adapun pemotongan yang diambil dari dana KIP pada salasatu siswa, Iwan mengatakan itu adalah keinginan daripada siswa itu sendiri untuk membayar sumbangan pendidikan menggunakan dana dari KIP.

 

“Setahu saya, pemotongan dari dana KIP itu adalah atas inisiatif siswa sendiri,” jelas Iwan.

 

Disinggung soal peruntukan DSP tersebut, Iwan menuturkan selain untuk pembangunan sekolah, juga digunakan untuk Prakerin siswa dan sebagian lagi dibayarkan bagi tenaga honore serta pekerja buruh harian lepas yang membersihkan taman sekolah. Wakil Kepala SMKN 1 menambahkan, dari lebih kurang 1800 siswa yang ada, hanya 30-40 persen saja yang membayar DSP.

 

Untuk membedakan antar sumbangan dan pungutan, ada beberapa kriteria yang membedakannya. Dikutip dari laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, ditegaskan bahwa sumbangan memang bisa diminta dari orang tua siswa, tetapi tidak untuk seluruh orang tua karena sifatnya sukarela.

Ketika sumbangan itu diberlakukan untuk seluruh orang tua, itu jatuhnya jadi pungutan. Dalam menentukan pungutan pun, sekolah harus melihat kemampuan ekonomi orang tua siswa.

 

Sehingga, meskipun istilah yang digunakan adalah ‘dana sumbangan pendidikan’, namun jika dalam penarikan uang tersebut ditentukan jumlah dan jangka waktu pemungutannya, bersifat wajib, dan mengikat bagi peserta didik dan orang tua/walinya, maka dana tersebut bukanlah sumbangan, melainkan pungutan. Sebab, sumbangan pendidikan diberikan secara sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan. (Azhar Vilyan)(

(H. Moch Husaeni)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Solverwp- WordPress Theme and Plugin