Pencurian Kayu Oleh Warga, Suaka Margasatwa di Sukabumi Rugi Rp105 Juta
INFO POLISI – Warga berinisial ST (41) asal Ciracap, Kabupaten Sukabumi kedapatan mencuri kayu di kawasan Suaka Margasatwa Resort Cikepuh Blok Nyalindung Desa Pangumbahan.
Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, kayu yang dicuri merupakan jenis sonokeling, biasa dipakai untuk bahan pembuatan furniture dan juga popor senjata.
Menurut laporan dari Polsek Ciracap Kabupaten Sukabumi, ST diduga telah melakukan aksi pencurian sejak 25 Maret lalu.
Dari rumah saksi diamankan sebanyak 98 batang kayu pohon sonokeling senilai Rp105.000.000 dan satu buah gorol.
ST langsung dibekuk pihak kepolisian dan diamankan ke Polsek Ciracap.
“Benar petugas kami telah mengamankan terduga pelaku pencurian kayu di rumahnya di wilayah Ciracap,” kata Kapolsek Ciracap Iptu Tatang Mulyana di Sukabumi, Jumat 8 April 2022.
ST mengaku sudah tiga kali menjarah kayu tanpa seizin pengelola Kehutanan Suaka Margasatwa Resort Cikepuh.
Ada pun alat yang dia gunakan untuk menebang pohon yakni gergaji atau gorol.
“Hasil pemeriksaan kami kepada terduga pelaku, bahwa pelaku mengakui telah tiga kali melakukan pencurian kayu dikawasan Suaka Margasatwa,” katanya.
Hingga artikel ini dimuat, polisi diketahui masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.(*)
Tinggalkan Balasan