info polisi

Pengadilan Militer 11-09 Bandung Gelar Sidang ke-5 Tersangka AZ. Karena Membantah dan Menyangkal Hingga Diputar Rekaman dan Video

Foto/Dok: Pengadilan Militer 11-09 Sidang ke- 5 Tersangka AZ. Senin 7 Oktober 2024.

 

 

INFOPOLISI.NET | BANDUNG

Sidang ke-5 perkara tindak pidana pelanggaran Pasal 126 KUHPM dan Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP Pengadilan Militer II-09 hadirkan terdakwa sdr. AZ mantan Danramil Jatinangor. Senin 7 Oktober 2024.

 

Beberapa pertanyaan diajukan kepada terdakwa sdr. AZ dari Hakim Ketua dan Ouditur, serta penegasan dari para Hakim Anggota, secara keseluruhan sdr. AZ mengakui sikap arogansi yang dilakukannya itu salah, terlebih terdakwa saat itu mengemban jabatan sebagai Danramil Jatinangor.

 

Sdr. AZ ketika ditanya oleh Majelis Hakim terkait benar atau tidaknya apa yang telah dilakukan di Penginapan Dejava dan di Koramil akan tetapi Sdr. AZ banyak menyangkal apa yang telah dilakukannya Sehingga Majelis Hakim melakukan pemutaran hasil rekaman dan video yang telah di rekam oleh saksi 1. Dan akhirnya AZ mengakui setelah di putar rekaman dan video tersebut

 

Namun kasus persidangan masih belum selesai dan dilakukan penundaan serta akan dilanjutkan pada tanggal 16 Oktober 2024 dengan agenda tuntutan dari Ouditur.

 

Berlaku sebagai Hakim Ketua Letkol Chk Sudiyo, Hakim Anggota Letkol Chk Tatang Sudjana Krida, Hakim Anggota Pengganti (Letkol Chk Abdul Ghani), Kum Betty Nupita, Penasehat Hukum Mayor Chk Renaldo, Penasehat Hukum Serma Asep dan Oditur Letkol Chk Upen Jaya Sumpena.

Usai persidangan awak media mencoba mewawancarai dan menemui Humas Dilmil 11-09 Bandung Mayor Kum Bety Novita pihaknya menyebutkan, sidang hari ini pemeriksaan terdakwa, dalam pemeriksaan bergulir sampai nanti penuntutan selesai baru akan disimpulkan oleh hakim yang akan diuraikan di dalam pertimbangan yang akan diucapkan di persidangan.

 

“Sehingga sampai saat ini majelis hakim pun tidak bisa menyimpulkan begitu saja karna semua pemeriksaan berdasarkan keterangan para saksi, barang bukti yang berkaitan dengan perkara terdakwa saja yang nanti akan di pertimbangkan diuraikan dengan teliti, cermat dan jelas di dalam putusan,” ujarnya.

 

“Seperti yang sudah disampaikan bahwa, untuk dakwaan alternatif Pasal 126 KUHPM dengan pasal 335 KUHP, itu bersifat alternatif sehingga mana yang akan majelis hakim yakini yang akan diibuktikan di persidangan maka itu lah nanti yang akan di uraikan dalam pertimbangan putusan sehingga sampai saat ini tidak bisa kami menginervensi atau menerka-nerka apa yang akan majelis hakim putuskan mana dakwaan alternatif pertama atau kedua,” jelasnya.

 

 

Dilanjutkannya, nanti majelis hakim akan bermusyawarah mana perbuatan terdakwa yang berkaitan dan akan dibuktikan menurut pasal salah satu dakwaan alternatif tersebut.

 

Apabila Sdr. AZ nanti di vonis bersalah dan apakah dilakukan penahanan atau tidak itu semua keputusan ada dari majelis Hakim.

Kapten Chk (K) Sari Rahayu selaku Humas Dilmil 11-09 Bandung menambahkan, untuk hasilnya akan kita tunggu pada saat dibacakan putusan oleh majelis hakim. Kita dan masyarakat umum yang bisa melihat jalannya persidangan silahkan masyarakat menilai.

 

“Majelis hakim pun dapat menilai mana perbuatan terdakwa atas keterangan saksi dan barang bukti itu akan di nilai oleh majelis hakim sehingga meskipun tadi pertanyaan terdakwa menyangkal atau berbelit-belit nanti majelis hakim juga akan menilai sendiri yang akan di pertimbangkan dalam putusannya,” tandasnya. (Mustopa)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Solverwp- WordPress Theme and Plugin