Pengadilan Militer 11-09 Bandung, Oditur Militer Menuntut 1 Tahun Kurungan Kepada Terdakwa AJ Mantan Danramil Jatinangor
Foto/Dok: Sidang ke 6 Pengadilan Militer 11-09 Bandung, Terdakwa AJ Mantan Danramil Jatinangor di tuntut 1 Tahun Kurungan oleh Oditur Militer, Rabu 16 Oktober 2024.
INFOPOLISI.NET | BANDUNG
Sidang Lanjutan ke 6 perkara tindak pidana pelanggaran Pasal 126 KUHPM dan Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP terdakwa AJ Mantan Danramil Jatinangor agenda sidang tuntutan oleh Oditur Militer yang dilaksanakan di Pengadilan Militer II-09 Bandung Jl. Soekarno Hatta No.745, Cisaranten Endah, Arcamanik. Rabu (16/10/24).
Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Sumpena, S.H. dalam tuntutannya sebagai berikut:
a) Keprajuritan. dan Delapan wajib TNI butir ke-1 “Bersikap ramah tamah Terhadap Rakyat” butir ke-2 “Bersikap Sopan Santun terhadap Rakyar dan butir ke-7 “tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat.
b) Perbuatan Terdakwa dapat merusak sendi-sendi disiplin TNI AD khususnya di Kesatuan Kodim 0610/Sumedang.
c) Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan sehingga
menghambat jalannya persidangan.
d) Terdakwa tidak menyesali perbuatannya dan tidak pernah meminta maaf kepada Saksi-1 selaku Korban walaupun Terdakwa telah diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim untuk meminta maaf namun Terdakwa tetap tidak mau.
e) Bahwa Saksi-1 sampai dengan sekarang masih belum bisa memaafkan
perbuatan Terdakwa.
f) Terdakwa sebelumnya pernah dijatuhi hukuman disiplin sesuai surat
Dandim 0612/Tsm Nomor Kep/86/VII/2017 tanggal 30 Juli 2017.
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dijatuhi Pidana berdasarkan Putusan
pengadilan Pengadilan.
Tuntutan hukuman kami berdasarkan uraian di atas, menyatakan Terdakwa, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana” Militer, yang dengan sengaja menganggapkan pada dirinya ada kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, sesuatu “, sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana menurut
Pasal 126 KUHPM.
Dengan mengingat Pasal 126 KUHPM dan ketentuan perundang-undangan lain yang berhubungan dan berkaitan, kami mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung yang bersidang pada hari ini untuk menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa berupa : Pidana penjara selama : 1 (satu) tahun.
Menetapkan barang bukti berupa :
1.Berupa Barang:
a. 1 (satu) buah Plashdisk warna hitam Merk V-GEN 32 GB yang berisikan
rekaman CCTV di Penginapan Djava/Oyo dan Video amatir serta rekaman suara
kejadian di Kantor Koramil 1005/Jatinangor.
Dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) buah Topi wama hitam bertuliskan 0610 yang digunakan oleh
Terdakwa.
b. 1 (satu) buah kaos oblong warna hitam bertuliskan BALI yang dipakai oleh
Terdakwa pada saat kejadian.
c. 1(satu) buah celana oblong warna hitam bertuliskan BALI yang di pakai oleh terdakwa pada saat kejadian.
d. 1 (satu) buah Celana panjang Blackhawk warna abu-abu yarg dipaka c
Terdakwaa pada saat kejadian
Dikembalikan kepada Terdakwa
2. Berupa surat:
membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 20.000,(dua puluh ribu rupiah).
Bertindak sebagai Hakim Ketua Letkol Chk Sudiyo, Hakim Anggota Letkol Chk Tatang Sudjana Krida, Hakim Anggota Pengganti (Letkol Chk Abdul Ghani), Kum Betty Nupita, Penasehat Hukum Mayor Chk Renaldo, Penasehat Hukum Serma Asep dan Oditur Letkol Chk Upen Jaya Sumpena.
Majelis Hakim Letkol Chk Sudiyo memberikan kesempatan kepada terdakwa AJ apakah akan melakukan pembelaan Terkait tuntutan yang di bacakan oleh oditur militer Letkol Chk Upen Jaya Sumpena. SH.
Terdakwa AJ yang berkomunikasi dengan Penasehat Hukum Serma Asep akan mengajukan pembelaan dan akan di persiapkan pada sidang selanjutnya Minggu depan Rabu 23 Oktober 2024.
Dilokasi berbeda, sdr. SF mengatakan, berharap terdakwa mendapat hukuman yang setimpal dan seadil-adilnya atas apa yang telah terdakwa lakukan kepada saya, karyawan saya dan keluarga saya.
“Karna pada dasarnya kasus ini berhubungan dengan kasus kejadian percobaan penusukan yang terjadi pada tanggal 2 desember 2023 yang berlokasi di Jatinangor, itupun 1 pelaku masih DPO sampai sekarang,” ujar SF.
Pihaknya berharap, semoga semua fakta yang berkaitan dengan terdakwa akan terungkap semua, karena perilaku terdakwa ini saya, anak, istri, karyawan dan keluarga saya pun jadi korban sehingga menyebabkan trauma.
“Tidak sepatutnya seorang anggota TNI berpangkat Kapten melakukan tindakan semena-mena dengan cara mengintimidasi dengan perlakuan kasar bahkan menyentuh fisik, menuduh orang tanpa bukti, memaksa mengaku hal yang tidak kami lakukan dengan kata kata kasar, pengancaman, memukul, menendang, kekerasan terhadap saya, keluarga saya, karyawan saya, maupun masyarakat lain,” tandasnya.(Mustopa)
Tinggalkan Balasan