Pengadilan Militer Sidang Ke- 4 Kasus Dugaan Tindak Pidana Yang Menyeret Mantan Danramil Jatinangor
INFOPOLISI.NET | BANDUNG
Kasus dugaan tindak pidana dengan pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 126 KUHPM yang menyeret Danramil Jatinangor pada hari ini memasuki sidang ke-4 (empat) di Pengadilan Militer II-09, Kota Bandung, Kamis, 3 Oktober 2024.
Dalam sidang tersebut Pengadilan Militer II-09, Kota Bandung menghadirkan salah satu saksi berinisial R yang saat ini divonis pidana selama 18 bulan penjara di Lapas Kelas II B Sumedang melalui zoom meeting.
Usai mendengarkan kesaksian dari R, Majelis Hakim memutuskan bahwa sidang ditunda dan akan digelar kembali pada hari Senin 7 Oktober 2024 mendatang.
Hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung Letkol Chk Abdul Gani, S.Si., S.H., M.H, saat ditemui awak media mengatakan, bahwa pada persidangan yang ke-4 (empat) kali ini menghadirkan saksi yang ke-11 (sebelas).
“Pada hari ini kita melaksanakan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang berkaitan dengan tindakan terdakwa. Kesimpulannya, kami sudah memeriksa perkara ini dan akan menilai keterkaitan dan kesesuaian kesaksian yang sudah diperiksa dengan tindak pidana yang disangkakan pada terdakwa,” katanya.
Selanjutnya, sidang ditunda dan akan kembali dilakukan minggu depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, jadi keterangan terdakwa akan kita dengarkan dari awal sampai akhir yang mana akan kita kaitkan dengan keterangan para saksi dan bukti yang nantinya akan kita nilai, apakah terdakwa melakukan tindak pidana atau tidak. Kalau memang terbukti maka akan mendapat sanksi sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku dan kalo tidak tentunya akan di bebaskan,” tandasnya.
Ditempat yang sama Oditur mengatakan, “Karena perkara ini masuk keranah hukum biarkan berjalan apa adanya. Pokoknya kita serahkan kepada hakim, kita berharap dan percaya bahwa hakim dapat memutuskan yang terbaik,” tegasnya.
Sementara itu, korban (SF) saat dikonfirmasi usai persidangan mengatakan, “Perkara ini sudah berlangsung cukup lama hingga 9 (sembilan) bulan, saya selaku korban tentunya menuntut agar keadilan dapat ditegakkan sehingga terdakwa mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya,” ucapnya mengakhiri. (Red)
Tinggalkan Balasan