info polisi

KEJAGUNG GERADAH KEMENTERIAN LHK DIDUGA KECIPRAT TPPU Rp450 MILIAR DUTA PALMA GROUP & EXS BUPATI

INFOPOLISI.NET | JAKARTA

Terkait kasus korupsi tata kelola perkebunan sawit PT Duta Palma Grup, kini penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung RI menggeledah kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) diduga kecipratan dalam kasus baru tindak pidana korupsi yang tengah diusut, pada Kamis,(3/10/2024).
Menurut informasi yang dihimpun, penggeladahan kantor KLHK itu dibenarkan sebagaimana disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, pihaknya tengah melakukan penggeledahan pada Kantor KLHK di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan,

“Setelah kami lakukan pengecekan benar penyidik pada Jampidsus sedang melakukan kegiatan penegakan hukum berupa penggeledahan di KLHK,” kata Harli seperti yang dikutip dari teropongnews.com


Harli menjelaskan kasus dugaan korupsi itu merupakan kasus baru yang tengah diusut oleh Korps Adhyaksa dan tidak berkaitan dengan kasus PT Duta Palma Group ataupun Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
“Terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola perkebunan kelapa sawit tahun 2016-2024. Mengenai hasilnya belum dapat kami sampaikan,” tuturnya.

Jumlah uang yang berhasil disita dalam penggeledahan di KLHK tersebut tidak tanggung tanggung, setelah Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) tampak memamerkan tumpukan uang dari hasil penyitaan tindak pidana pencucian uang yang menyeret tersangka korporasi PT Asset Pacific.
Uang sitaan yang dipamerkan pada saat jumpa pers di Kejagung, jumlahnya mencapai Rp 450 miliar.
Pantauan awak media, uang hasil penyitaan itu terdiri dari tumpukan lembaran pecahan Rp 100 ribu.

Tampak gepokan uang tersebut dikemas dalam plastik dan disusun bertumpuk dan memanjang ke samping, pada setiap 1 (satu) kantong uang sitaan tersebut disebutkan berjumlah Rp 1 miliar.



Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menyebut, uang tersebut merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi Duta Palma Grup atas nama tersangka PT. Asset Pacific.
“Penyitaan ini adalah berdasarkan pengembangan penyidikan dalam perkara Surya Dharmadi dan Raja Tamsil Rahman, mantan Bupati Indragiri Hulu,” terang Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung RI pada Senin (30/9/2024).

Abdul Qohar mengatakan kasus korupsi perusahaan PT Duta Palma Group merupakan hasil pengembangan kasus yang sebelumnya menyeret terpidana yang merupakan Bos Duta Palma, Surya Darmadi.

(Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Solverwp- WordPress Theme and Plugin