Pernikahan Sah Dimata Hukum dan Agama Menjadi Dasar Untuk Membangun Keluarga Yang Harmonis
INFOPOLISI.NET | BANDUNG
Pernikahan yang dilakukan sesuai aturan hukum dan aturan agama di usia yang tepat merupakan kunci untuk membangun keluarga yang sejahtera dan harmonis.
Pernikahan seharusnya menjadi langkah yang diambil dengan pertimbangan yang matang. Usia yang terlalu muda sering kali belum siap menghadapi tanggung jawab besar dalam berumah tangga, baik secara mental, emosional, maupun finansial.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Andir, Kota Bandung Munir Nurhakim disela-sela kesibukannya penyuluhan dan bimbingan pernikahan kepada awak media memberikan keterangan antara lain.
“pernikahan dini, yang sering kali dilakukan tanpa persiapan mental dan finansial yang matang, dapat menimbulkan berbagai masalah dalam rumah tangga.” Ujarnya.
NIKAH SIRI MENURUT NUR HAKIM SELAKU KEPALA KUA
“Maraknya praktik nikah siri atau pernikahan yang tidak tercatat secara resmi di KUA, tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan berbagai masalah hukum dan sosial di kemudian hari,” tegasnya.
Nikah siri dapat menimbulkan masalah serius, terutama dalam hal hak-hak istri dan anak. Misalnya, status hukum anak dan perlindungan hak-hak istri dalam pernikahan bisa menjadi tidak jelas,”tandas Munir
pernikahan yang sah menurut hukum tidak hanya memberikan perlindungan hukum bagi pasangan, tetapi juga bagi anak-anak yang dilahirkan dari pernikahan tersebut.
“Pencatatan pernikahan di KUA bukan hanya formalitas, tetapi sebuah langkah penting untuk memastikan bahwa semua hak dan kewajiban dalam pernikahan diakui dan dilindungi oleh hukum,” tambahnya.
Dalam upaya edukasi, Munir terus melakukan bimbingan pra-nikah dan sosialisasi di berbagai kalangan masyarakat, terutama di kalangan remaja dan orang tua. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya menunda pernikahan hingga usia yang matang dan melaksanakan pernikahan sesuai prosedur hukum.
Melalui kampanye ini, KUA Andir berharap masyarakat dapat lebih memahami risiko nikah dini dan nikah siri, serta pentingnya mengikuti prosedur pernikahan yang sah demi membangun keluarga yang kuat, harmonis, dan sejahtera.
Diakhir keterangan Munir mengajak seluruh elemen masyarakat dan stake holder untuk mendukung gerakan ini, kalau bukan kita yang peduli siapa lagi demi masa depan yang lebih baik bagi keluarga dan generasi mendatang,” pungkasnya.(Iwan S – Mustopa)
Tinggalkan Balasan