Polda Jabar Tangkap Tersangka Penimbun 25 ribu liter BBM Bio Solar Bersubsidi
INFO POLISI I JAWA BARAT
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat, mengungkap kasus penimbunan 25 ribu liter Bahan Bakar Minyak (BBM) berjenis Bio Solar bersubsidi, yang diduga dilakukan di Tasikmalaya dan Indramayu, untuk dijual ke industri dengan harga non subsidi.
Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengatakan ada tujuh tersangka yang ditangkap, berinisial TS, DS, KS, ZX, dan SN dari TKP di Tasikmalaya, kemudian SD dan WW dari TKP di Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat.
“Jadi modus operandinya, melakukan pembelian menggunakan truk tangki yang dimodifikasi ke sejumlah SPBU yang ada, dan tangki disuplai ke tempat penampungan dan dijual ke industri,” kata Ibrahim. Rabu (13/4/2022) di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Dalam satu hari, kata Ibrahim, sejumlah tersangka bisa mendapat 1.000 hingga 2.000 liter solar yang kemudian ditampung ke penampungan.
Dari pengakuan tersangka, kata Ibrahim, mereka telah menjalankan bisnis ilegal tersebut sejak empat bulan lalu.
Ibrahim, menjelaskan harga solar yang telah disubsidi oleh pemerintah, yakni sebesar Rp5.150 per liter.
Lalu mereka diduga menjual ke sejumlah pihak dengan harga Rp9.000 per liter.
“Sehingga, ada selisih Rp3.850 per liter yang menjadi keuntungan tersangka,” kata Ibrahim.
Dengan barang bukti solar yang disita dan barang bukti transaksi penjualan, mereka diduga telah meraup keuntungan sebesar Rp465 juta lebih dari dua TKP tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol Arief Rahman, mengatakan aksi penimbunan dan penyalahgunaan BBM Solar itu, merupakan fenomena gunung es.
Pasalnya, kata Arief, diduga masih banyak pelaku serupa yang melancarkan aksi pidana tersebut.
“Masih banyak sindikat-sindikat yang belum kita tangkap, ini adalah puncak gunung es,” kata Arief.
Kasus itu, kata Arief, terungkap bermula dari penemuan dua truk tangki bermuatan 8.000 liter yang berkamuflase serupa dengan truk tangki legal pada 7 April 2022 lalu.
“Tapi dia berasal dari pangkalan yang bentuknya adalah bilik, maka diduga kuat, ini adalah penyalahgunaan, ternyata betul,” kata Arief.
Kemudian, kata Arief, pihaknya terus melakukan penelusuran dan penyelidikan ke tempat-tempat lainnya, hingga dapat mengamankan tujuh tersangka tersebut.
“Jadi adanya keuntungan itu menjadi daya tarik para tersangka untuk melakukan tindakan ilegal ini,” kata Arief.
Akibat aksi tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 55 KUHP.
Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda sebesar Rp60 miliar.
“Kita pun akan terus mengembangkan kasus ini, mulai dari SPBU-nya hingga ke end user (industri) yang diduga menerima solar ini,” kata Arief.
(Red)
Tinggalkan Balasan