Polisi Gerebek Rumah di Bali, Ini Isinya
INFOPOLISI.NET | JAKARTA
Terkait perkembangan kasus tindak pidana robot trading ilegal DNA Pro, Polri kembali melakukan penyitaan dan penggeledahan barang bukti yang ditemukan pada kantor cabang di wilayah Kabupaten Buleleng dan Kota Denpasar, Bali.
Barang bukti tersebut berupa 4 buah jam tangan mewah, 2 unit sepeda motor, 1 unit mobil, 2 bundel SHM (Sertifikat Hak Milik) berhasil diamankan.
Tak tanggung-tanggung, sampai saat ini sebanyak 80 orang berstatus saksi telah diperiksa pihak kepolisian.
Lebih lanjut, 3 orang tersangka ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam tahap pengejaran.
“Penyidik Dittipideksus telah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti,” ujar Kabag Penum Biro Penmas Divhumas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko, S.I.K., di Mabes Polri, Rabu (15/6).
(Red)
Tinggalkan Balasan