Polisi Tangkap 27 Sindikat Mafia Tanah Termasuk Kepala BPN Kota Palembang

INFOPOLISI.NET | PALEMBANG
Penyidik Sub Direktorat Harta dan Benda (Subdit Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap tiga pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait mafia tanah. Salah satunya, ialah SN (50) yang merupakan Kepala BPN Kota Palembang.
Selain SN, dikutip sumselpedia.com – polisi juga menangkap RS (58) berstatus sebagai pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan satu tersangka berinisial PS (59) merupakan pensiunan BPN.
“Hari ini, Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dan menahan dua pejabat dan mantan pejabat BPN (Badan Pertanahan Nasional) terkait mafia tanah,” kata Endra Zulpan, Jumat (15/7/2022).
SN terjerat kasus ini saat menjabat sebagai Kasi Infrastruktur Pengukuran pada Kantor BPN Kabupaten Bekasi.
Tersangka RS menjabat sebagai Kasi Survey pada kantor BPN Bandung Barat. Sedangkan RS, yang bersangkutan juga merupakan mantan Kasi Pengukuran dan Pemetaan Kantor BPN Kabupaten Bekasi.
“Tersangka PS pensiunan BPN, mantan Koordinator Pengukuran Kantor BPN Bekasi Kabupaten,” sambung Hengki.
Hengki mengatakan sebelumnya juga ada empat pejabat BPN yang ditangkap terkait sindikat mafia tanah, salah satunya berinisial PS.
“Saudara PS yang merupakan salah satu pejabat di BPN kota Jakarta telah kami tangkap di Depok. Rencananya masih ada lagi tersangka lainnya yang notabene juga merupakan Pejabat BPN yang akan segera kami lakukan penangkapan kembali,” kata Hengki. Situasi di kantor BPN Kota Palembang di Jalan Kapten A Rivai Kelurahan 26 Ilir Kecamatan IB I Kota Palembang, Jumat (15/7/2022).
Saat ini aktivitas pelayanan masyarakat masih tetap berjalan. Ketika hendak dikonfirmasi perihal penangkapan tersebut kepada pihak BPN Kota Palembang, salah seorang petugas keamanan mengatakan baik Humas ataupun pejabat berwenang sedang tidak berada di kantor.
Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperingatkan supaya seluruh staf hingga pejabat lembaga itu di semua tingkatan, mulai dari provinsi hingga kabupaten/kota, tidak terlibat dalam kasus mafia tanah.
Pesan itu disampaikan setelah Polda Metro Jaya membongkar praktik mafia tanah dengan menetapkan 27 tersangka.
“Pesan yang disampaikan dari peristiwa ini adalah kepada seluruh aparatur Kementerian ATR/BPN di semua tingkatan dari provinsi sampai kantor pertanahan di kabupaten/kota, hati-hati,” Juru Bicara Kementerian ATR/BPN, Hari Prihatono dalam diskusi daring Polemik Trijaya bertajuk ‘Mafia Tanah Bikin Gerah’, seperti dikutip dari tribunnews, Minggu (17/7/2022).
Hari mengatakan, Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Tanah yang sudah terbentuk akan bekerja maksimal dan menindak tegas semua pihak.
Menurut Hari, pemerintah serius dalam mengungkap dan menindak mafia tanah karena masalah itu menjadi perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Salah satu tugas yang diberikan Jokowi kepada Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto adalah soal pemberantasan mafia tanah.
“Satgas Antimafia Tanah akan bekerja secara maksimal, dan para pimpinan akan menindak tegas. Karena ini sekali lagi permasalahan yang mendapat atensi luar biasa dari presiden, bapak menteri mendapatkan mandat yang begitu besar,” ujar Hari.
Hari menyatakan Satgas Antimafia Tanah dan Kementerian ATR/BPN akan menindak tegas siapapun mereka yang terlibat tanpa pandang bulu, termasuk jika ada pejabat eselon I dan II yang terlibat.
“Bapak menteri menyampaikan siapapun, baik di pusat, daerah, provinsi dan pihak eksternal yang bermain di tataran itu, tidak pandang bulu,” kata Hari.
Terkait perkara itu, Polda Metro Jaya menetapkan 27 tersangka dalam 4 kasus dugaan mafia tanah di wilayah Jakarta dan Bekasi.
Sebanyak 4 tersangka diantaranya merupakan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Ini dari total empat kejadian,” ujar Kepala Subdirektorat Harta dan Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi, saat dikonfirmasi, Rabu (13/7/2022) lalu. Orang-orang yang ditetapkan menjadi tersangka mafia tanah tersebut, terlibat dalam perkara di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Cilincing, Jakarta Utara dan Babelan Bekasi.
Selain itu, kata Petrus, penetapan tersangka itu juga terkait dengan kasus yang dialami oleh keluarga Nirina Zubir.
Petrus mengatakan, saat ini sebanyak 22 tersangka kasus mafai tanah ditahan di ruang tahanan Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan.
Sepuluh tersangka yang ditahan merupakan pejabat dan pegawai tidak tetap di BPN wilayah Jakarta dan Bekasi.
“Kemudian ada juga tahanan dari ASN pemerintahan dua orang, dua kepala desa, dan seorang jasa perbankan,” ujar Petrus.
Penetapan tersangka kasus mafia tanah ini disampaikan setelah Polda Metro Jaya menangkap seorang pejabat salah satu kantor wilayah BPN di DKI Jakarta.
(Red)
Tinggalkan Balasan