Polisi Tangkap Seorang PNS Penipu Investasi Bodong, 87 Warga Gunungkidul Rugi Rp8 Miliar

INFOPOLISI.NET | YOGYAKARTA
Seorang pegawai negeri sipil (PNS) guru di Gunungkidul ditangkap Kepolisian karena menipu dengan modus Investasi uang kripto bodong. Investasi uang kripto tersebut nyatanya memakan korban 87 warga gunungkidul yang tertipu oleh pelaku dengan kerugian sekitar Rp8 miliar.
Kasus itu terkuak dikutip harianjogja.com – setelah VS, seorang warga Tangerang, Banten ditangkap Polda Kalimantan Tengah pada Februari 2022. Dari pengembangan kasus tersebut lantas menyeret AS, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) guru di Gunungkidul.
Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Mahardian Dewo Negoro, mengatakan praktik investasi bodong ini mirip dengan bisnis multi level marketing karena keuntungan hanya diperoleh anggota yang ikut di awal-awal.
“Modus praktik investasi tersebut warga merasa tertarik dengan janji keuntungan sebesar 5% dari modal yang disetorkan dalam rentang waktu satu minggu,” ungkap Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Mahardian Dewo Negoro.
Selain itu, juga ada janji bahwa uang yang disetor akan balik modal dalam kurung waktu sekitar enam bulan.
“Ternyata hanya janji. Uang yang dijanjikan tidak pernah kembali. Total di Gunungkidul nilainya mencapai Rp8 miliar,” kata Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri.
(Red)
Tinggalkan Balasan