info polisi

Polres Cianjur Berhasil Tangkap Pelaku Pembacokan yang Viral di Media Sosial

INFOPOLISI.NET | CIANJUR

Sat Reskrim Polres Cianjur berhasil menangkap para tersangka pelaku pembacokan di Kabupaten Cianjur terhadap korban bernama M. Zikri Mulkitsani yang viral di media sosial beberapa hari yang lalu.

 

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, S.H., S.I.K., M.Si mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 25 Juli 2022 sekitar pukul 19.50 WIB di Jalan Taifur Yusuf Kelurahan Bojongherang Kecamatan Cianjur.

 

“Ada dua kasus yang kita tangani, yang pertama adalah kasus tentang pasal 170 yaitu penganiayaan secara bersama-sama kemudian yang kedua kasus terkait membawa senjata tajam.” ucap Kapolres Cianjur pada saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, Rabu (29/06).

 

Adapun tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 5 tersangka, 3 tersangka diantaranya adalah kasus penganiayaan terhadap seorang pelajar bernama M. Zikri Mulkitsani yang berusia 14 tahun dengan luka yang dialami yaitu luka robek di bagian kepala akibat dibacok menggunakan senjata tajam berupa golok.

 

“Barang bukti yang kami sita diantaranya adalah dua bilah golok yang satu digunakan untuk melukai korban dan satunya lagi untuk menakut-nakuti korban, lalu tiga jaket dengan lambang geng motor serta satu unit sepeda motor yang digunakan para pelaku pada saat melakukan aksi penganiayaan.” Jelas Kapolres Cianjur.

 

Atas perbuatannya, ketiga pelaku diancam Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

 

Kemudian dua tersangka lainnya yang terjerat kasus terkait penggunaan senjata tajam yang berinisial WR dan FH yang masih dari kelompol motor GBR, tersangka WR berhasil diamankan oleh anggota Yon Raider 300 kemudian tersangka FH yang berhasil diamankan pada saat Operasi Cipta Kondisi pasca terjadinya konvoi geng motor yang viral di media sosial beberapa hari yang lalu.

 

Adapun pasal yang dikenakan kepada para pelaku yaitu Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling 10 tahun penjara.

 

Kapolres Cianjur menambahkan, siapapun atau dari kelompok manapun yang melakukan pidana, Polri akan melakukan tindakan tegas. Jika dalam aksi, geng motor membahayakan nyawa masyarakat dan petugas, maka Polri akan melakukan tindakan tegas terukur.

 

(Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Solverwp- WordPress Theme and Plugin