info polisi

Polri Bongkar Peredaran 12 Ton Minyak Goreng Tanpa Izin di Jateng

INFOPOLISI.NET | JAWA TENGAH

Jajaran kepolisian melalui Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil mengungkap peredaran minyak goreng kemasan tanpa izin. Dalam pengungkapan tersebut, Polri mengamankan tujuh orang tersangka bersama barang bukti 14 ribu liter atau 12 ton minyak goreng siap jual.

 

Diketahui dari modus penjualan yang digunakan tersangka adalah pembelian langsung pada distributor minyak, kemudian mengganti nama kemasan dan dijual ke pasaran dengan harga lebih tinggi.

 

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta pasal 144 UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 Miliar.

 

Kapolda Jateng Irjen Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.St.Mk., S.H., keberhasilan dalam pengungkapan peredaran 12 Ton minyak goreng kemasan tanpa izin.

 

“Hal ini selaras dengan kebijakan Kapolri untuk mengawal kebijakan pemerintah dalam pencegahan terjadinya penyalahgunaan peredaran migor di tengah masyarakat,” ujar Kapolda Jateng di Mapolresta Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (31/5).

 

(Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Solverwp- WordPress Theme and Plugin