Polri Terus Sita Miliaran Aset IK, Tersangka Kasus Investasi Bodong Binomo
INFOPOLISI.NET | JAKARTA
Kasus investasi bodong berhasil diungkap polri dan menangkap salah satu afiliator yakni Indra Kenz (IK). Total kerugian korban dari kasus investasi bodong mencapai Rp. 83.365.707.894.
Kini Penyidik Bareskrim Polri telah menyita sejumlah barang bukti berupa uang dan barang dalam kasus investasi bodong yang menjerat Indra Kenz.
Pihak kepolisian terus menyita aset milik Indra Kenz (IK), tersangka kasus investasi bodong Binomo. Penyitaan berupa barang dan aset dengan nilai sekitar Rp 67.141.043.715 dilakukan oleh Dittipideksus Bareskrim Polri.
Miliaran Aset IK, yang disita dengan perkiraan nilai sementara itu berasal dari empat bidang tanah dan bangunan senilai Rp 32,8 miliar, dua kendaraan mewah senilai Rp 3,8 miliar, 12 jam tangan mewah senilai Rp 2,5 miliar, serta uang senilai Rp 5 miliar.
(Red)
Tinggalkan Balasan