Preman Ancam Sopir Bus Trans Metro Pasundan Diringkus Polisi
INFO POLISI – Publik dihebohkan dengan adanya aksi preman yang memberhentikan bus Trans Metro Pasundan di Jalan Raya Bojongsoang, Buah Batu.
Video yang memperlihatkan aksi sangar preman tersebut pun viral di media sosial pada Sabtu, 9 April 2022.
Dalam video yang beredar, terlihat bus Trans Metro Pasundan yang sedang membawa banyak penumpang tiba-tiba dihentikan oleh sosok preman yang masuk ke dalam bus.
Tanpa basa-basi, preman tersebut langsung mengancam sopir bus dengan menggunakan kata-kata kasar.
Dia meminta agar sopir bus Trans Metro Pasundan kembali ke poolnya dan tidak menarik penumpang pada hari itu.
Tak lama berselang dari viralnya video tersebut, Preman yang memberikan ancaman kemudian diciduk Polisi.
Seorang pria berinisial E berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung pada hari yang sama.
Begitu diamankan, sosok sangar sang preman pun langsung memudar di hadapan Polisi.
Pria paruh baya itu terlihat ciut begitu berhadapan dengan Polisi, dan hanya menundukan kepala.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Jumat, 8 April 2022 sekira pukul 10.00 WIB.
“Dan sebagaimana bisa kita ketahui dalam video tersebut, viral ada seseorang masuk kedalam bis angkutan umum dengan mengatakan berhenti, masuk pull, kalau engga saya habisin,” tuturnya saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Sabtu, 9 April 2022.
Kusworo Wibowo menjelaskan bahwa tersangka E tidak hanya mengancam, tetapi juga menolak kehadiran bus Trans Metro Pasundan (TMP) Koridor 3 dengan rute Baleendah – BEC.
“Kami amankan yang bersangkutan karena ada pengancaman terhadap sopir bus,” ucapnya Minggu, 10 April 2022.
Mengalami shock dan merasa ketakutan, sopir bus yang menjadi korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Resor Kota Bandung.
Tidak perlu waktu lama, setelah mendapatkan identitas tersangka, akhirnya Polisi berhasil mengamankan E pada Sabtu, 9 April 2022, di wilayah Bojongsoang, Kabupaten Bandung.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka E dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun penjara.
Tidak ingin kejadian tersebut kembali terjadi, Kusworo Wibowo pun mengimbau kepada seluruh masyarakat, seandainya ada pihak-pihak yang memiliki aspirasi lain maka bisa menggunakan mekanisme atau wadah yang ada.
Akan tetapi seandainya aspirasi itu dilakukan dengan melakukan pelanggaran pidana, akan ada konsekuensi hukum yang harus dihadapi.
Sementara Kadishub Kabupaten Bandung H Iman Irianto Sudjana menjelaskan jalur yang terlewati oleh bus TMP ini semuanya merupakan jalur AKAP (Antar Kota Antar Propinsi).
Hal itu berarti, izin dan pembinaan jalur tersebut diatur oleh pihak Dishub Jawa Barat.(*)
Tinggalkan Balasan