Proyek Fiktip! Polda Jabar Sita Rp 4.8 Miliar Kasus Korupsi Tersangka Exs Dirut, Kabag & Kasi RSUD Palabuhanratu Sukabumi
INFOPOLISI.NET | BANDUNG
•
Kasus tindak pidana korupsi penyelewengan Dana Anggaran Insentif Tenaga kesehatan pada UPTD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pelabuhan Ratu Kabupaten Sukabumi T.A. 2020 sampai dengan 2021, kini telah ditetapkan 3 (Tiga) orang tersangka oleh Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jabar dalam press release yang digelar Ditkrimsus Polda Jabar, bertempat di Lobby Gedung Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, Kamis (03/10/2024).
Ketiga tersangka tersebut dihadirkan dalam konfrensi pers. Selain itu, barang bukti uang Rp 4,8 miliar yang berhasil diselamatkan juga ditampilkan.
‘
Dalam kesempatan ini, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Juler Abraham Abast S.I.K., didampingi Wadireskrimsus Polda Jabar AKBP Dr. Marully Pardede S.H., S.I.K., M.H., Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jabar Kompol Olma Fridoki S.H., S.I.K., M.H., Personil Unit III Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jabar
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Juler Abraham Abast S.I.K., menerangkan, bahwa Kasus korupsi ini terkait penyelewengan Dana Anggaran Insentif Tenaga kesehatan pada UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Pelabuhan Ratu Kabupaten Sukabumi T.A. 2020 sampai dengan 2021.
Lebih lanjut, dalam kasus tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka terhadap 3 (Tiga) orang Pejabat RSUD Palabuhanratu periode T.A. 2020 sanpai dengan 2021.
”Modus Operandi tersangka yaitu membuat data fiktif, dalam hal proses pengajuan dana insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 dan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar.
Kabid Humas membeberkan, bahwa hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 5.4 Miliar.
”Penyidik telah melakukan Berita Acara Pemeriksaan terhadap 184 (Seratus Delapan Puluh Empat) orang saksi serta 3 (Tiga) orang ahli,” bebernya.
‘
Hal serupa, Wadireskrimsus Polda Jabar, AKBP Dr. Marully Pardede S.H., S.I.K., M.H., menerangkan, bahwa pihaknya telah melakukan penyitaan dan recovery aset (pengembalian kerugian negara) dengan nominal sebesar Rp 4.8 Miliar.
”Selanjutnya, kami melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,” tandasnya.
Adapun ketiga tersangka saat masih menjabat pada masa itu, yakni D selaku Dirut RSUD Palabuhanratu, S selaku kabag pelayanan, dan K selaku kasi adminitrasi pelayanan.
‘
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan ancaman pidana paling lama 20 (Dua puluh) tahun dan paling singkat 4 (Empat) tahun.
`
(121ck)
Tinggalkan Balasan