Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ciduk 10 Preman yang Rampas Rumah (P) Jendral Polisi
INFOPOLISI.NET | JAKARTA
Pengungkapan Kasus Tindak Pidana merampas kemerdekaan orang dan atau perbuatan memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan di wilayah Jl. Warga Kec. Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Adapun Kronologis Kasus Tindak Pidana tersebut sebagai berikut Hari Jumat, 24 Juni 2022 jam 08.00, para tersangka masuk ke kediaman milik Alm. IJP (P) Drs BAMBANG DAROENORIJO di Jl. Kebagusan, Jakarta Selatan. Karena Pada tanggal 24 September 2019, AKBP (P) TETRA DARMARIAWAN sebagai anak, mengajak ALM. IJP (P) Drs. BAMBANG DAROENORIJO di saat Alm dalam keadaan sakit keras dan duduk di korsi roda, untuk meminjam uang kepada RONY SETIAWAN sebesar Rp 6,5 Milyar dengan menjaminkan Sertifikat Rumah, dan membuat surat pernyataan bersedia mengosongkan rumah dan isinya sepenuhnya kepada RONY SETIAWAN tanpa sepengetahuan istri ALM IJP (P) Drs BAMBANG DAROENORIJO.
IJP (P) Drs BAMBANG DAROENORIJO meninggal dunia pada tanggal Tgl 25 Jan 2022. Pada tanggal 24 Juni 2022 sampai tanggal 8 Juli 2022, RONY SETIAWAN memerintahkan tersangka JOSEPH dkk untuk menduduki rumah Alm IJP (P) Drs BAMBANG DAROENORIJO dan mengosongkan rumah milik Alm IJP (P) Drs BAMBANG DAROENORIJO. Istri dan anak-anak Alm IJP (P) Drs BAMBANG DAROENORIJO merasa ketakutan karena ancaman tersebut dan tidak mengetahui bahwa sertifikat rumah tersebut sudah balik nama kepemilikan ke RONY SETIAWAN. Mengalami kejadian tersebut, Pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk penanganan perkara lebih lanjut.
Dengan adanya perkara tersebut kemudian Tim Opsnal Unit V Subdit Resmob dan Tim Tindak Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dibawah pimpinan AKP DIMITRI MAHENDRA, SIK, MSi (PLH KANIT V), AKP MUHIDIN (KATIM TIM TINDAK), dan IPDA BAYU PRAGA berhasil melakukan Pengungkapan Kasus Tindak Pidana tersebut. Hingga saat ini pelaku beserta barang bukti telah di bawa ke kantor Resmob Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(Red)
Tinggalkan Balasan