info polisi

Ribuan Wisatawan Diduga Kunjungi Jembatan Gantung Alih Fungsi Hutan, Lahan Lapang Situgunung Sukabumi jadi Parkiran

INFOPOLISI.NET | SUKABUMI

 

Objek wisata alam di berbagai daerah kawasan wisata pegunungan maupun laut saat libur panjang lebaran, usai merayakan Hari Raya Idul Fitri 1443 H 2022 mulai H+1/H+2, hampir semua penjuru kawasan objek wisata alam di serbu jutaan pengunjung wisatawan lokal dan asing, berbaur merayakan liburan wisata alam bersama keluarga.

 

Salah satunya terpantau, ribuan pengunjung wisatawan yang
menggunakan kendaraan roda 2 dan 4, berjajar ngantri memadati jalur menuju kawasan wisata alam usai merayakan hari raya lebaran dan liburan di objek Wisata Suspension Bridge (Jembatan Gantung, red) Situ Gunung, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi.

 

Bahkan pengunjung wisatawan rela mengantri di Loket hingga puluhan meter, agar mereka mendapatkan tiket untuk masuk ke lokasi objek Jembatan Gantung, dan diduga para pengunjung wisatawan tersebut memasuki objek kawasan wisata alihfungsi lahan cagar alam hutan proyek tahunan mengkeruk keuntungan trilyunan.

 

Sedangkan menurut sumber informasi warga Kadudampit Situgunung, yang nama lengkapnya tidak mau ditulis sebut saja dia IS, mengatakan sejak terhitung dari hari selasa H+1 usai lebaran hari raya id 2022, ribuan kendaraan 2 dan 4, mau siang atau malam hari melewati jalur cijagung menuju objek kawasan wisata Jembatan Gantung Situgunung.

 

“Terkadang saya sendiri sebagai warga pengguna jalan merasa terganggu, dan terhambat dengan kondisi jalur menuju kawasa wisata semraut. Sepertinya, mereka sebagai pengelola tidak peduli, dari keluhan masyarakat lainnya di sepanjang jalur kadudampit-cisaat yang selalu aktifitasnya berkendara, ada juga warga lainnya bertujuan kepentingan keluarga menggunakan kendaraan, yang akhirnya terganggu dengan kondisi semraut di jalur kawasan wisata itu. Sedangkan ribuan pengunjung wisatawan objek Jembatan Gantung Situgunung berdatangan dari berbagai daerah/kota, yang melewati jalur umum cisaat-kadudampit dan ada juga yang melawati jalan tikus jalur perkampungan,” ujar IS. Rabu (04/05/2022)

 

Lanjut IS, menjelaskan sejak adanya objek wisata Jembatan Gantung Situgunung itu berdiri, mungkin setiap tahunnya sebagai kado ulang tahun sebesar gunung untuk di nikmati pengusaha biro jasa loket atau tiket masuk ke objek Jembatan Gantung hutan lindung. Saya sendiri pernah mendengar terkait isu pemilik modal objek Jembatan Gantung Situgunung, katanya dikelola oleh pihak pengusaha/swasta, dan bentuk kontribusi kepada pihak pemerintah daerah maupun pihak terkait lainnya, cukup dengan kordinasi kepada pengelola objek Jembatan Gantung, sebagai pendapatan dalam satu bulan atau setahun, berapa persen kalau dihitung perkepala satu pengunjung harga tiket masuk Rp. 100.000.00, (seratus ribu rupiah) di satu pintu,” ujar IS. Rabu (04/05/2022)

 

IS menambahkan, ada yang lebih miris lagi mengenai aset sarana olahraga Lapang Sepak Bola, Cijagung Kadudampit. Bahwa diketahui pembangunan atau pemeliharaan sarana lapang sepak bola tersebut yang menggunakan uang negara/ pemerintah, seharusnya aset sarana di pelihara. Tetapi kenyataannya lapang sepak bola itu jadi berubah alihfungsi, untuk lahan tempat parkir mobil pengunjung wisatawan Jembatan Gantung Situgunung, dan jangan-jangan banyak oknum PUNGLI liar yang cukup berkordinasi untuk memanfaatkan momen situasi,” katanya IS.

 

Terkait hal tersebut IS, menyayangkan kepada pihak penanggungjawab pengelola objek kawasan wisata Jembatan Gantung Situgunung, terkesan tidak becus dalam mengelola sarana pelayanan bagi kenyamanan pengunjung wisatawan, bukan cuman hanya untuk meraup keuntungan saja dari pengunjung wisatawan Jembatan Gantung di setiap libur panjang, mungkin saja lama-lama cagar alam hutan tidak akan tinggal diam.

 

“Dengan demikian, yang harus diperbaiki sebagai catatan pihak pengelola untuk sarana pelayanan bagi pengunjung wisatawan Jembatan Gantung Situgunung agar lebih nyaman, tidak terkesan berdampak merusak cagar alam maupun lingkungan umum. Bukan sebaliknya memanfaatkan sarana olahraga lahan aset negara/pemerintah menjadi berubah alihfungsi, jadi lahan parkir kendaraan pengunjung wisatawan,” Tutupnya.

 

Terkait hal tersebut, pengelola objek wisata Jembatan Gantung Situgunung, diduga telah menambrak peraturan, dan menyalahgunakan aset negara/pemerintah untuk kepentingan usaha objek Jembatan Gantung.

 

Sebagaimana amanat dalam peraturan Undang-undang Kehutanan dan Lingkungan Hidup atau lainnya, agar para pemangku kebijakan pimpinan daerah dan aparat penegak hukum (APH) Polres Sukabumi Kota, beserta Kejaksaan Negri Cibadak untuk dapat menyikapi prihal informasi tersebut.

 

(Erick)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Solverwp- WordPress Theme and Plugin