Rombongan MOGE Masuk Jalan Tol Viral di Media Sosial, Warganet Murka Kenapa Dibiarkan
INFOPOLISI.NET | PEKANBARU
Terkait foto viral di media sosial yang memperlihatkan rombongan Motor Gede (moge) masuk jalan tol, akhirnya pihak Kepolisan angkat bicara dengan kejadian tersebut.
Dalam foto tersebut dinarasikan rombongan kendaraan roda dua itu bisa masuk jalan tol dan kenapa dibiarkan oleh petugas aparat.
Diketahui dalam peristiwa rombongan moge yang masuk tol viral itu, terjadi di Tol Pekanbaru-Dumai, Riau pada Minggu (3/7/2022).
Tak pelak hal itu menjadi bahan pergunjingan warganet di media sosial. Mayoritas mereka menanyakan kenapa kendaraan roda dua dapat melalui jalan bebas hambatan yang seharusnya hanya bisa dilewati mobil saja.
Seorang warga bernama Idon memberikan kesaksiannya. Ia mengaku melihat rombongan sebelum memasuki jalan tol.
Bahkan, Idon sempat berselisih dengan rombongan karena merasa terganggu dengan suara bising.
“Sakit telinga saya dibuat suara knalpotnya,” ucapnya, dikutip tribunjateng.com dari tribunpekanbaru.com.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Riau, Kombes Pol Firman Darmansyah membenarkan pihaknya melakukan pengawalan terhadap rombongan moge.
Ia menegaskan, rombongan moge yang melewati jalan tol merupakan peserta Sumatera Bike Week 2022.
“Mereka itu ikut acara undangan Sumatera Bike Week di Sumatera Barat, even nasional, jadi bukan mau hura-hura atau mau gaya-gayaan gitulah,” ucap Firman, masih dikutip dari tribunpekanbaru.com.
Firman membeberkan alasan rombongan moge diperbolehkan melintasi Tol Pekanbaru-Bangkinang.
Pertama karena rombongan sudah mengantongi izin dari pengelola tol untuk melintas.
“Alasan kedua, karena tolnya kan belum diresmikan sama seperti tol Dumai dulu sebelum diresmikan masih bisa dipakai buat alternatif sepeda motor,” ucap Firman.
Firman menyebut, selama tol belum diresmikan boleh dilintasi sepeda motor maupun sepeda balap.
Sementara itu, Kepala Bagian Binops Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau Kombes Ruri Pratowo mengatakan, rombongan moge melintas di jalan tol tidak melanggar aturan yang ada.
Ini karena Tol Pekanbaru-Bangkinang masih berstatus jalan khusus. Sehingga pemanfaatnya berada di tangan Hutama Karya (HK), selaku kontraktor jalan.
“Jalan yang dilintasi tersebut belum jalan tol karena belum berbayar dan masih menjadi jalan khusus. Di mana kewenangan keluar masuk lokasi tergantung pihak pembuat jalan tersebut,” ungkapnya, , dikutip dari kompas.com.
Sedangkan jalan tol diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol yang pemanfaatannya dikenakan biaya untuk melintas sesuai tarif yang berlaku.
(Red)
Tinggalkan Balasan