Salam Presisi! Bukti Apalagi yang Dicari Soal HMI Lapdu Dana Desa Dikorup PH, Lidik Krimsus RI Sukabumi Dorong APH
INFOPOLISI.NET | SUKABUMI
•
Ketua DPK LIDIK KRIMSUS RI Kota/ Kabupaten Sukabumi, Adji Sudrajat DM. SH, selaku tokoh aktivis pemerhati masalah hukum dan kebijakan publik kini kembali angkat bicara, atas soal dugaan tindak pidana korporasi jahat dalam penyalahgunaan Dana Desa, pada tahun 2023 yang terjadi di Kabupaten Sukabumi.
Pasalnya, diketahui bahwa dengan adanya dugaan penyalahgunaan Dana Desa tersebut sebagaimana telah dilaporkan sebelumnya oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sukabumi, kepada pihak Kepolisian POLRES SUKABUMI pada Kamis, (27 Juli 2023) sejak dua bulan lalu kini kepastian hukum lapdu HMI Cabang Sukabumi masih ditunggu, hingga alat bukti apalagi yang harus di cari untuk penetapan tersangka dalam lapdu tersebut.
Saat itu, ketika lapdu HMI Cabang Sukabumi dilayangkan turut didampingi Saleh Hidayat, SH., selaku pihak lembaga bantuan hukum (LBH) Damar Keadilan Rakyat (DKR).
Dalam lapdu HMI tersebut terhimpun ada indikasi penyelewengan kekuasaan tentang dugaan tindak pidana korporasi jahat dalam penyalahgunaan Dana Desa, untuk dalih program pendampingan hukum (PH) oleh sejumlah kurang lebih 85 Desa, yang disinyalir semua sudah melakukan kontrak jasa PH yang di maksud, serta telah melakukan transfer sejumlah uang nominal yang berpreatif dari kisaran Rp 6 juta, sampai Rp 10 juta ke salah satu kantor hukum.
Dengan demikian ketua DPK LIDIK KRIMSUS RI Kota/ Kabupaten Sukabumi, Adji Sudrajat DM. SH, menyebutkan bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Penyidik Satreskrim Polres Sukabumi, harus berani tegas dan mengungkap fakta-fakta hukum yang ada, serta dapat menjadi alat bukti awal pelaporan yang dituangkan oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sukabumi.
”Kami mendorong langkah PRESISI APH, bertindak cepat, tepat, akurat, teliti dan profesional dalam pengungkapan fakta hukum yang ada, dan kemudian dilengkapi alat bukti pendukung lain dari hasil pengembangan proses penyelidikan agar dapat dituntaskan,” tegas Adji Sudrajat DM. SH,.
Selain itu menurut Aktivis LBH Damar Keadilan Rakyat (DKR) Saleh Hidayat, SH, berpendapat saat ini pihak Polres Sukabumi, sedang melakukan proses penyelidikan sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 5 KUHAP yang menjelaskan, bahwa penyelidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mengungkap dan membuat terang suatu dugaan tindak pidana dengan mencari bukti permulaan yang cukup guna melanjutkan atau tidak pada proses Penyidikan dan menetapkan calon Tersangkanya.
“Apabila ditemukan 2 bukti permulaan yang cukup, maka Penyidik dapat melanjutkan proses penyelidikan ke tahap penyidikan dan menentukan calon tersangkanya,” imbuhnya.
Saat ini penyidik polres Sukabumi, sudah memeriksa dan meminta keterangan dari pihak pelapor, pihak DPMD Kabupaten, dan sampling dari beberapa desa yang sudah melakukan transfer, serta sudah menerima hasil audit investigasi dari Inspektorat Kabupaten Sukabumi.
Berdasarkan hal tersebut, Saleh Hidayat, SH, memandang dan berpendapat bahwa “Apabila merujuk pada konstruksi hukum yang selama ini sudah saya sampaikan pada media dan berita berita sebelumnya, maka 2 (dua) bukti permulaan yang cukup sudah terpenuhi, yakni bukti MOU pendampingan hukum desa dan bukti transfer menggunakan rekening desa ke rekening pribadi, maka Penyidik saya kira sudah dapat menentukan calon Tersangkanya, yakni para kepala desa yang sudah MOU dan melakukan transfer kepada Oknum Pimpinan atau asisten dari Kantor Law Firm di Kabupaten Sukabumi Jawa Barat,” ujarnya.
`
Sebelumnya menurut pelapor, dari total 230 Desa yang tersebar sudah menganggarkan biaya melalui dari Dana Desa di 47 Kecamatan Kabupaten Sukabumi. Saat itu dikatakan ada sekitar 62 Desa, sudah melakukan kegiatan dan transfer dana ke pihak Oknum dimaksud, melalui pembayaran yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2023.
Kalau kita kaitkan dengan regulasi, itu memang tidak sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan dalam peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2014 tentang sumber anggaran Dana Desa.
`
Berikut ini adalah sebagai indikasi pelanggaran hukum yang diduga melanggar aturan diantaranya, UU No 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum, UU No 6 Tentang Desa, PP No 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, Permendagri No 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan Desa dan Permendes No 8 Tahun 2022 tentang prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2023.
Ada sebanyak 230 Desa, dari 381 Desa yang ada di 47 kecamatan di wilayah Kabupaten Sukabumi. Sedangkan bagi yang sudah melakukan MoU ada 62 Desa, diduga telah melakukan pelanggaran atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para kepala Desa, atau aparat Desa yang telah melakukan proses transfer dengan menggunakan rekening Desa (kode 03.01.06.).
Atas dugaan pelanggaran atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersebut (red-BIRO HUKUM) infopolisi.net, menilai bahwa peristiwa yang terjadi bisa dikatakan sebagai korporasi jahat untuk melakukan dugaan kerjasama Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam pembobolan Dana Desa, atau dapat dikategorikan sebagai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berujung pada penunjukan langsung (PH) Law Firm & Partners tunggal, agar terkesan lebih leluasa untuk menguras Dana Desa di seluruh Kabupaten Sukabumi.
•
(121ck)
Tinggalkan Balasan