Satreskoba Polres Lebak Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu Diwilayah Lebak
INFOPOLISI.NET | LEBAK
Rangkas Bitung-Lebak. Jajaran sat Resnarkoba polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu diwilayah hukum polres Lebak. Selasa (12/9/2023).
Pelaku AR (39) tahun warga kelurahan Muara Ciujung timur diamankan oleh sat Resnarkoba polres Lebak pada Minggu (10/9/2023) pukul 22:00 wib dipinggir jalan kp. Pariuk Desa suka Mekarsari Kecamatan kalang anyar kabupaten lebak.
“Dari pelaku AR (39) berhasil mengamankan barang bukti satu unit handphone merk Oppo warna biru. Satu plastik hitam yang didalamnya terdapat (satu) unit timbangan digital. Satu buah cangkang roko bekas merk Sampoerna mild yang didalamnya terdapat (6) bungkus plastik bening berisikan narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto 0,83 gram. “Ucap Kapolres Lebak AKBP Suyono SIK. Melalui kasat Res Narkoba polres Lebak AKP Ngapip Rusito SH.MH. Selasa (12/9/2023).
“Pelaku AR tersebut mengedarkan Shabu tersebut diwilayah Rangkas Bitung dan sekitarnya. Dan berdasarkan pengakuan AR mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang berinisial (W) yang saat ini masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun atau seumur hidup. Tegas Ngapip.
“Terakhir mari kita bersama sama berantas peredaran narkoba diwilayah hukum polres Lebak karena narkoba akan merusak generasi muda dan para penerus bangsa. Tutupnya.(Red-Tohiri)
Tinggalkan Balasan