SBMI Pringgabaya, Minta Instansi Terkait Segera Turun Sosialisasi, Atau Tunggu PMI Jadi Korban Lebih Banyak Lagi?
INFOPOLISI.NET | LOMBOK TIMUR
Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Kecamatan Pringgabaya, Ali Irpan, SH. MH, saat ditemui awak media di rumahnya, ia menceritakan bahwa masih banyak para oknum calo yang merekrut dan mengirim calon pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan cara ilegal dan oknum para Calo merekrut calon PMI dengan mendatangi rumah calon PMI secara langsung,”katanya.
“Dijelaskannya, bahwa modus operasinya adalah mereka yang memiliki uang menggunakan kaki tangan mereka untuk menjangkau para anak bangsa yang ingin dijadikan mangsa di setiap desa dan dusun sehingga mereka menggunakan kaki tangan yang disebut dengan calo,”kata Ketua DPK SBMI Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat, Selasa (26/07/2024).
Ali Irpan, SH, MH oknum merekrut langsung ke masyarakat menjadi calon PMI dijanjikan bisa di berangkatkan ke berbagai negara, seperti Malaysia, Taiwan, Polandia, Arab Saudi, Irak dan negara lainya. Para calon PMI ini diminta membayar Rp 25 hingga Rp 50 juta bahkan sama 65 juta sebelum diberangkatkan,”bebernya.
Irpan mengatakan para calo ini menyasar warga di dusun dan desa yang mayoritas perempuan. Buaian janji manis para calo menyisir hampir di seluruh pelosok kampung dan desa untuk menawarkan kerja ke luar negeri menjadi Pekerja Migran,”Ungkapnya.
“Para Calon Pekerja Migran ini menurut informasi yang diperoleh mereka dijanjikan pekerjaan yang bagus, dan mendapat gaji yang lumayan tinggi, selain itu proses pengurusan administrasi cepat, sehingga mereka tidak harus menunggu lama untuk berangkat. Bahkan keluarga yang ditinggalkan juga diberikan uang fit atau biaya hidup keluarga antara Rp 7 juta sampai Rp 10 jutaan,”katanya.
“Dengan kondisi masyarakat desa yang kurang mendapatkan akses informasi, selain itu faktor ekonomi yang sangat memprihatinkan, sehingga menyebabkan mereka tergiur dan harus menerima tawaran manis para calo, dan mereka tidak menyangka pada akhirnya mereka adalah korban tipu.
Berharap kepada pihak-pihak yang instansi terkait kewajibannya Disnaker kata Irpan untuk melakukan pelindngan sesuai amanah undang-ndang no 18 Tahun 2017 dan Perda no 5 tahun 2021 tentang Pelindungan PMI asal Lombok Timur, seharusnya lebih memperluas sosialisasinya ke bawah jangan hanya menunggu ada korban baru bergerak, seharusnya melakukan pencegahan dengan menggandeng semua pihak dan elemen di setiap Kecamatan dan Desa, serta turut melibatkan semua unsur tokoh di desa,”tutupnya.(ZA)
Tinggalkan Balasan