info polisi

Sejumlah Aktivis, Meminta Pemerintah Agar Pupuk Langsung ke Petani, Cabut Izin Oknum Pengecer Pupuk Nakal dan Pidanakan

INFOPOLISI.NET | LOMBOK TIMUR

Para aktivis Lombok Timur sepakat untuk mengawal pupuk subsidi agar sampai di tangan petani dan sesuai harga HET, jika menemukan oknum pengecer ataupun Distributor nakal menjual pupuk yang tidak sesuai dengan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah, maka kami bersama dengan para petani akan melaporkannya agar dicabut izin hingga dipidanakan,”kata Eko Rahady, SH di selong, “Rabu, 22 Januari 2025

 

Eko Rahady adalah seorang Pengacara Kondang dan ketua Forum Rakyat Bersatu (FRB) NTB juga petani milinial ini, mendesak pemerintah agar mencabut izin oknum distributor dan oknum pengecer pupuk subsidi nakal di Lombok Timur.

 

Sesuai dengan instruksi Menteri Pertanian RI. Apabila menemukan distributor pupuk yang nakal, menaikkan harga subsidi yang telah ditetapkan, maka kita akan langsung cabut ijinnya.

 

Eko, meminta para petani harus berani buka suara jika ditemukan ada oknum distributor dan pengecer pupuk nakal yang mempermainkan hak-haknya, maka kita akan kawal bersama dan kita laporkan,”cetusnya.

 

Sayadi, SH Ketua Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat (PD Aman) Lombok Timur sependapat dengan apa yang disampaikan kawan-kawan, agar para oknum distributor dan pengecer nakal yang merugikan petani agar langsung ditindak tegas.

 

Sementara itu, Muhrim Rajasa, wakil ketua DPD KNPI Lombok Timur, mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas dalam menegakkan regulasi pendistribusian pupuk subsidi untuk memastikan harga pupuk subsidi sesuai dengan HET, serta memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Mentri pertanian terkait harga het pupuk subsidi yang tertuang pada No.644/kPTS/SR.310/M/11/2004,”tulisnya.

 

“Ini penting demi melindungi kepentingan petani dan keberlanjutan di sektor pertanian,”sambungnya.

 

“Karena dari hasil investigasi yang dilakukan di lapangan selama ini, Muhrim telah mengantongi bukti pembelian dari kelompok tani (poktan) ke kios oknum pengecer yang menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), dan tidak menutup kemungkinan hal ini terjadi pada tempat – tempat lain di wilayah lombok timur.

 

Anehnya, padahal peraturan Mentri pertanian sudah jelas harga het sudah ditetapkan, namun masih saja ada oknum pengecer bersama poktan membuat berita acara tentang kesepakatan harga sehingga harga menjadi melambung tinggi dari harga HET, seperti yang kami temui pada pendistribusi pupuk subsidi oleh oknum pengecer.

 

Lanjutnya, hanya bermodalkan berita acara yang dibuat dan berani mendistribusikan pupuk bersubsidi di atas harga HET.

 

Bahkan ia mencatat hasil permainan harga yang ditemukan :

 

Urea Het : Rp. 225.000/ kW kemudian ditebus poktan Rp. 260.000/kw, kemudian ditebus anggota poktan dengan harga Rp. 300.000/kw Ponska (Het). Rp. 230.000/ kw kemudian ditebus oleh poktan dengan harga Rp. 260.000/kW kemudian ditebus oleh anggota poktan (petani) dengan harga Rp. 300.000/ kw. Tentu tindakan ini sudah bagian dari tindakan melawan hukum dan berharap segera Izin pengecer tersebut untuk di cabut,”tegas Muhrim

 

Sementara ditempat terpisah Usman selaku aktivis pertanian dan Buruh Migran, sependapat dan mendukung dengan semua kawan-kawan karena kita sama-sama keturunan dari petani. Bertahun-tahun pada setiap masuk musim tanam, pasti pupuk hilang dan terpaksa harus membeli pupuk non subsidi, itu pun harganya mendulang tinggi,”katanya singkat.

 

Sementara Deni Rahman, SH seorang lowyer muda ini menyampaikan bahwa Satgas Pupuk Lotim harus lebih dioptimalkan sehingga bisa mengawal dan mengawasi mulai dari pelaksanaan pendataan RDKK, Pengawasan pendistibusian yang nanti muaranya pada Penyusunan RDKK yang lebih baik sehingga tahapan pendistribusian dapat berjalan secara optimal. (Z)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Solverwp- WordPress Theme and Plugin