Sekda Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Belanja Mamin & Snack Rp130 Miliar TA 2020 di Pemkab Bogor
INFOPOLISI.NET | BOGOR
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin dilaporkan masyarakat ke Bareskrim Polri. Lantaran adanya dugaan korupsi pengambilan dan pencairan dana senilai Rp130 miliar lebih melalui paket belanja makanan dan minuman kegiatan, yang bersumber dari APBD tahun 2020. Karena jika paket belanja makan dan minum sebesar itu di nilai janggal.
Sedangkan diketahui belum lama ini, Bupati Bogor, Ade Yasin dan tiga anak buahnya telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena terjerat dugaan TPK menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat, supaya dapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).
Disebutkan, dalam laporan dugaan korupsi di lingkungan Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Bogor tersebut terungkap, dikutip bogornetwork.com,- dari situs resmi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, melalui https://sirup.lkpp.go.id, sesuai alokasi sumber dana tahun 2020 yang sesuai kode pengajuan RUP.
“Pencairan dana paket makanan dan minuman kegiatan sesuai data di aplikasi SIRUP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dari Februari hingga akhir November 2020,” tulis pengaduan masyarakat yang sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Padahal saat itu, di masa Pandemi Covid-19 tahun 2020 tidak ada kegiatan yang mengumpulkan massa dalam satu ruangan maupun diluar. Sehingga, pencairan dana belanja makan dan minum tersebut dinilai janggal.
“Jadi bisa disimpulkan adanya potensi kerugian keuangan negara dari dana sebesar Rp.130.125.000.000,” demikian salah satu pernyataan dalam laporan masyarakat tersebut.
Salah satu bukti pada lembaran SIRUP lkpp.go.id, selain kode RUP: 124933931 juga tertulis jelas spesifikasi pekerjaan berupa snak boks dengan total anggaran yang sangat fantastis, yakni senilai Rp. 130.125.000.000, atau Rp. 130 milyar lebih. Dana tersebut bersumber dari APBD 2020.
Selain itu terkait pengadaan langsung serta waktu pelaksaan kontrak dijelaskan dimulai Februari 2020. Sedangkan pencairan dana makan dan minuman itu nilainya bervariasi dari belasan juta rupiah sampai ratusan juta rupiah.
Misalnya pencairan dengan kode RUP. 24923074 yang pelaksanaannya dilakukan pada Juni 2020. Begitu juga bukti lainnya dengan kode RUP: 24293345 dengan spesifikasi penyedian makanan boks dan snack boks senilai Rp.162.770.000, pelaksanaan kegiatannya pada November 2020.
Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Bogor, Burhanudin ketika dikonfirmasi mengaku sudah menerima informasi terkait adanya laporan ke Bareskrim Polri tersebut melalui Kapolres Bogor.
“Ya, saya sudah menerima informasi itu dari kapolres Bogor,” ujar Burhanudin di kantornya kepada bogornetwork.com. Komplek Pemkab Bogor, Cibinong, Selasa, 24 Mei 2022.
Terkait laporan yang menyeret namanya itu, Sekda Burhanudin membantah bila pencairan dana sebesar Rp.130 milyar lebih hanya untuk pengadaan belanja makanan dan minuman kegiatan tahun anggaran 2020, yang diantaranya kegiatan pengajian mingguan dan bulanan.
Ia menegaskan, alokasi anggaran belanja di lingkungan Setda Kabupaten Bogor tidak mungkin hanya dialokasikan untuk belanja makanan dan minuman dengan nilai hingga Rp 130 milyar.
“Anggaran Setda itu yang paling besar untuk gaji dan tunjangan pegawai. Selebihnya untuk kebutuhan sosial dan jamuan pelayanan dinas instansi. Jadi tidak mungkin untuk belanja makanan dan minuman yang sebesar itu (Rp 130 milyar),” jelas Sekda Kab. Bogor.
Sementara itu, Kasubag Penatausahaan Keuangan Setda Kabupaten Bogor, Ruli Fathurahman, yang juga sempat diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus Ade Yasin, di hadapan Burhanudin mengakui adanya nilai anggaran sebesar Rp.130.125.000.000 untuk paket belanja makanan dan minuman kegiatan di tahun 2020.
Menurut Ruli, angka Rp 130 milyar yang tertera dalam data SIRUP tersebut kesalahan ketik atau input data. Padahal, nilai yang seharusnya hanya sebesar Rp130 juta lebih, bukan Rp 130 Milyar.
“Kami sudah menyampaikan permohonan perubahan data SIRUP tahun anggaran 2020 kepada Direktur Perencanaan Monitoring Evaluasi Pengadaan LKPP pada tanggal 23 Juli 2021 yang suratnya ditantangani kabag Pengadaan Barang/jasa,” ungkapnya, sambil menyerahkan salinan suratnya kepada bogornetwork.
Lebih lanjut Ruli menjelaskan, permohonan perubahan data SIRUP tahun anggaran 2020 dibalas LKPP dengan penolakan dan tidak bisa memfasilitasi perubahan data Sirup dengan pertimbangan, diantaranya fungsi SIRUP adalah media pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) Kementrian/lembaga/perangkat daerah yang setidaknya dilakukan sebelum tahun anggaran berjalan hingga tahun anggaran berjalan selesai.
“Data RUP sudah selasai dan menjadi acuan untuk kami melakukan proses rekapitulasi, evaluasi serta kajian. Maka setiap perubahan data pada tahun anggaran yang sudah selesai sangat kami hindari,” jelas Direktur PMEP LKPP, Fadli Arif dalam surat balasannya kepada Pemkab Bogor pada 15 Juli 2021.
Lantaran itu, Ruli berjanji akan lebih mempelajari lembaran pagu paket belanja makanan dan minuman kegiatan yang menjadi bukti dugaan korupsi di kantor Sekda Pemkab Bogor.
“Jadi intinya ada kesalahan operator menginput data paket belanja makanan dan minuman kegiatan pada aplikasi SIRUP.lkpp.go.id,” ujar dia.
Ketika ditanya apakah dalam pagu paket tersebut untuk pengajian mingguan dan bulanan? Ruli menjelaskan memang ada akan tetapi pada saat Covid-19 tahun 2020 itu ada perubahan postur anggaran (Refocussing).
“Pagu paket Belanja Makanan dan Minuman itu, dibuat sebelum adanya Covid. Tapi nanti saya pelajari apakah data yang ada ini sesuai dengan data aslinya termasuk jenis kegiatannya,” tandas Ruli. *
(Red)
Tinggalkan Balasan