Selamat Hari Jadi Sukabumi! Nyawa Warga Hampir Hilang dari Pelayanan Puskesmas BURUK

Sukabumi I infopolisi.net
Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh pemerintah dibelahan negara dunia mana pun bukan rahasia umum, pasalnya pelayanan publik pemerintahan di berbagai bidang tidak dibatasi jarak usia dan waktu yang membeda-bedkan antara ras, suku atau budaya lainnya, karena semua memiliki hak yang sama sebagai warga negara masyarakat agar diberikan pelayanan dengan cara apapun yang terbaik.
Salah satunya, sebagai dasar pusat pelayanan kesehatan Puskesmas dituntut untuk dapat memberikan pelayanan prima bagi seluruh masyarakat tanpa adanya diskriminasi atau unsur pembiaran. Pelayanan kesehatan yang masih banyak kekurangan atau belum dapat diselenggarakan secara maksimal merupakan salah satu bentuk agenda wajib yang harus disoroti dan segera diselesaikan baik oleh pemerintahan pusat maupun pemerintahan daerah.
Seringkali kita selalu menemui di beberapa Puskesmas yang Pelayanannya masih belum maksimal, banyak hal yang menjadi perhatian kita semua, dari ketidak puasan masyarakat atas pelayanan tersebut seringkali menuai kritik pedas atas Layanan Publik di bidang Kesehatan baik di Puskesmas maupun Rumah Sakit Milik Pemerintah Daerah bukan rahasia umum yang selalu terjadi diberbagai daerah. Walaupun faktanya tidak semua Puskesmas mendapat predikat buruk dalam pelayanannya.
Terutama pada pelayanan publik bidang layanan kesehatan yang tertuang dalam Undang-Undang KESEHATAN diantaranya, UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan (BAB III) Hak dan Kewajiban. Bagian Kesatu Hak (Pasal 4) Setiap Orang Berhak atas Kesehatan, maupun (Pasal 58) Setiap Orang Berhak Menungtut Ganti Rugi Terhadap Seseorang Tenaga Kesehatan Dan Atau Penyelenggara Kesehatan Yang Menimbulkan Kerugian Akibat Kesalahan Atau Kelalaian Dalam Pelayanan Kesehatan Yang di Terimanya.
Pada intinya keterangan di atas bagi setiap pelayanan publik terutama kesehatan berkewajiban melayani masyarakat yang berhak memiliki untuk layak hidup sehat dengan memanusiakan manusia, sebagai mana sila kedua kemanusian yang adil dan beradab, maupun sila ke lima keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Terkait yang disampaikan, bahwa sempat terjadi aksi perselisihan berturut-turut dari dua warga/masyarakat sebagai penduduk Desa yang berbeda/bertetangga, satu Kecamatan yang sama. Dua masyarakat itu melakukan Protes atau Menungtut terhadap Pelayanan Publik PUSKESMAS Kebonpedes Buruk, yang akhirnya merugikan masyarakat banyak dan waktu dari dampak sebab akibat Pelayanan Publik Puskesmas Kebonpedes buruk tersebut.
Diketahui infopolisi.net – Aksi protes keras yang dilakukan dua masyarakat terhadap Pelayanan Buruk Puskesmas Kebonpedes tersebut berbeda tuntutan, apa yang di permasalahkan dan dialami oleh kedua masyarakat itu. Salah satu aksi protesnya dikatakan, terkait masalah Pelayanan Kesehatan Kebonpedes Buruk, yang saat itu masyarakat hampir kehilangan nyawa ketika mau berobat pada pukul 11.00 siang, dikatakan Pelayanan Puskesmas sudah TUTUP tidak melayani dengan bermacam alasan (PEMBIARAN).
Terkait pelayanan publik kesehatan buruk yang diketahui tersebut, infopolisi.net bersama penggiat sosial Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Sukabumi telah melakukan konfirmasi terkait keterangan dengan kejadian Pelayanan Publik PUSKESMAS Kebonpedes yang BURUK kepada Pangeran Pimpinan Penanggungjawab Pelayanan Publik (P5) Sekertaris Daerah (SEKDA) Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, SH.,MM (Via Virtual WhatsApp) diduga mandul, maupun KEPALA PUSKESMAS Kebonpedes Kabupaten Sukabumi sebagai bentuk Klarifikasi atas BURUK nya yang terjadi dari Pelayanan Publik Kesehatan dalam menyambut Hari Jadi Kabupaten Sukabumi ke-152 tahun.
Dengan kejadian tersebut, salah satu penggiat sosial Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Sukabumi, ST dan 13 Forum Perhimpunan Aktifis Jurnalis lainnya turut menyampaikan, aksi protes dua masyarakat kepada Pelayanan PUSKESMAS Kebonpedes Kabupaten Sukabumi yang terjadi kemarin berturut-turut menyebabkan adanya korban, walau dikatakan itu khilap karena ada sebab sudah selesai diantara kedua belah pihak telah melakukan mediasi dengan baik secara kesaksian pihak hukum. Adapun aksi protes masyarakat lainnya saat itu yang dikatakan, ketika masyarakat keadaan kalut/genting hampir kehilangan nyawa anak nya yang sakit saat di bawa ke Pelayanan Publik Kesehatan PUSKESMAS Kebonpedes tidak dilayani (PEMBIARAN).
“Jadi kami menilai dan menyimpulkan bahwa yang dikatakan Pelayanan Publik PUSKESMAS Kebonpedes, ternyata lebih BURUK tidak mencerminkan sebagai tempat pelayanan kesehatan masyarakat Sukabumi Untuk Lebih Baik. Sebelumnya, kami juga menyayangkan dari sikap seorang Kepala Puskesmas (KAPUS) Kebonpedes seperti terkesan Melawan atau Membahtah atas perintah Pimpinan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, yang seolah-olah KAPUS cuci tangan dengan berdalih baru tugas di Kebonpedes. Tetapi yang perlu digaris bawahi adalah, sebagai dasar ketika seorang pelayanan publik saat menerima perintah dari pimpinannya atau SK penempatan kerja yang tertuang sesuai pada tanggal/bulan/tahun, maka awal itu lah sebagai tanggung jawabnya, bukan seperti terkesan cuci tangan dan melempar kesalahan ke yang lain. Jadi, kalau anda memiliki prinsip leader seperti itu percumah sebagai pimpinan pelayanan kesehatan, lebih baik anda jadi kepala kamar Mayat saja. Sebetulnya, kami juga sudah tau dari dulu banyak aduan masyarakat yang mengeluh, dan kecewa terhadap pelayanan Puskesmas Kebonpedes yang terkesan diduga seperti tempat khusus pelayanan kesehatan ahli pengobatan berbagai gangguan kesehatan dan kesetanan,” ujar ST.
Lanjut, ST menjelaskan seharusnya paham sebagai pelayanan publik kesehatan untuk masyarakat itu wajib dipertanggungjawabkan secara maksimal dan serius, sesuai aturan standar oprasional prosedur (SOP) dengan dibarengi rasa peduli kemanusian sebagai pelayanan publik untuk berbuat kebaikan. Jadi bukan hanya cukup melayani satu bidang saja yang harus dijalani, tetapi kalau sebagai pelayanan kesehatan harus dibarengi dengan rasa kemanusian, bukan seperti tidak peduli dan acuh. Mungkin seperti itulah yang dinamakan pelayanan buruk dan berwawasan sempit, ketika ada masyarakat di depan kita yang butuh pertolongan pelayanan kesehatan tetapi terkesan cuek tidak respon. Terlebih lagi dari sejak dulu hingga saat ini yang kami dengar dan ketahui, masih saja terus terjadi keluhan masyarakat dari cara pelayanan publik Puskesmas Kebonpedes tersebut. Bahwa selama ini terbukti tidak melakukan evaluasi perbaikan dalam pelayanan kesehatan secara prosedur yang benar, termasuk memberikan pelayanan senyuman iklas kepada masyarakat bukan pelayanan ketus atau sinis.
“Saran kami, siapa pun mereka jika tau purwadaksi sebagai buruh di Pelayanan Publik Pemerintahan khususnya layanan bidang kesehatan berkewajiban respon dan cepat tanggap, ketika ada masyarakat yang datang atau melalui via komunikasi panggilan darurat yang membutuhkan pertolongan kesehatan segera layani/atasi, jangan ada unsur Pembiaran dalam menyangkut hidup keselamatan nyawa manusia. Bila terjadi sesuatu dari kelalaian pelayanan kesehatan seperti demikian, mungkin saja masyarakat akan melayangkan tuntutan secara hukum,” jelasnya.
ST menambahkan, kami sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Sukabumi bersama 13 Forum Perhimpunan Aktifis Jurnalis, “SEPAKAT” akan melayangkan Surat Pengaduan Resmi kepada KEMENTRIAN KESEHATAN RI agar diberikan sangsi tegas sebagai mana dalam peraturan Undang-Undang KESEHATAN standar oprasional prosedur (SOP) pada pelayanan publik terhadap masyarakat yang sangat BURUK dan terkesan Pelayanan Publik yang diberikan Puskesmas Kebonpedes Kabupaten Sukabumi hanya melayani kesehatan masyarakat (PEMBIARAN).
“Atas kejadian itu semua, kami akan tembuskan kepada, Bupati Sukabumi, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Kepala Inspektorat Kabupaten Sukabumi, Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi dan lainnya,” ujar ST 13 Forum Perhimpunan Aktifis Jurnalis.
(121ck)
Tinggalkan Balasan