Seorang Guru Ngaji di Pangalengan Cabuli 12 Muridnya
INFO POLISI.NET | PANGALENGAN
Seorang guru ngaji di Pangalengan, Bandung ditangkap polisi karena melakukan pelecehan sesama jenis kepada 12 anak muridnya yang masih di bawah umur. Pelaku berinisial S (39) yang merupakan seorang ustadz, mengaku telah melakukan pencabulan ini sejak tahun 2017 lalu.
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, pelaku merupakan guru ngaji di Madrasah Ibtidaiyah di Kawasan Pangalengan.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku mengelabui korbannya dengan berbagai cara, salah satunya meminta korban untuk menginap setelah belajar mengaji hingga malam. Setelahnya pelaku melecehkan anak tersebut.
Selain itu pelaku mengajak korban ke tempat pemandian air panas, kemudian saat berendam pelaku melakukan pencabulan tersebut. Modus lainya, saat korban ke kamar mandi pelaku mengikutinya dan melakukan aksi cabulnya.
Kasus ini terungkap setelah salah satu murid mengaji pelaku tiba-tiba tidak mau lagi mengikuti pengajian. Orang korban tua yang merasa curiga kemudian menanyai sang anak, hingga anak tersebut mengakui perbuatan bejat pelaku.
Karena tidak terima, perbuatan pelaku kemudian dilaporkan ke polisi pada 1 Maret lalu. Setelah pemeriksaan terungkap jika korban dalam kasus ini ada puluhan. Pelaku pun diamankan pada 12 April 2022 di daerah Tasikmalaya.
“Murid-muridnya (korban) sampai saat ini jumlahnya adalah 12 orang. Rata-rata korban usia di bawah umur semua, kisaran usia 10 sampai 11 tahun,” tutur Kusworo, seperti dilansir parboaboa.com, Senin (18/4).
Sebuah fakta mengejutkan saat penyelidikan kasus ini terungkap. Pelaku mengaku jika dirinya sebelumnya pernah mengalami pelecehan seksual sesama jenis pada tahun 1996 lalu. Hal tersebutlah yang ternyata mendorong pelaku untuk melakukan pelecehan ini.
“Dari hasil keterangan tersangka, didapatkan informasi bahwa yang bersangkutan pada 1996 juga merupakan korban pelecehan seksual sesama jenis, yang dampaknya pada 2017 korban (Ustaz SS) akhirnya melakukan hal yang sama kepada para muridnya,” tutur Kusworo.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat atas pelanggaran Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dengan minimal 3 tahun, dan ancaman hukuman denda Rp300.
(Red)
Tinggalkan Balasan