Seorang Napi Gintung Cirebon Gerry Herwandi Diduga Sebagai Pengendali Sabu Jaringan Internasional
INFOPOLISI.NET | BANDUNG
Salah seorang napi Lapas Gintung Cirebon, Gerry Herwandi diduga menjadi pengendali sabu seberat 2 kilogram ditaksir seharga Rp. 600 juta an, dari Negara Pakistan ke Indonesia.
Aksi peredaran narkotika secara Internasional tersebut, terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Rabu (15/5/24).
Dalam menjalankan aksinya, Gerry bekerja tidak sendirian, melainkan dibantu oleh 3 orang yaitu Faisal Amirudin, Eltron Siddiq Setiawan dan Alvien Cristian Arifien alias Monster.
Meski tengah menjalankan masa hukuman dibalik jeruji besi, Gerry diketahui masih bisa membeli secara tunai barang haram tersebut senilai ratusan juta untuk kemudian diedarkan kembali.
Terungkap di pesidangan, pengiriman sabu yang berasal dari Muhamad Anwar alias Nawaz WNA asal Pakistan itu, kemudian akan diterima oleh warga Gegerkalong Kota Bandung atas nama Elin Karolina.
Padahal, nama penerima tersebut diketahui fiktif dan diduga memang sudah direncanakan oleh Gerry agar tidak diketahui oleh petugas, lalu, Gerry memerintahkan seseorang atas nama Faisal Amirudin.
Perintah Gerry terhadap Faisal tersebut tidak lain untuk mengambil sabu miliknya di Kantor Pos Bandung serta meminta Faisal untuk membayar pajak paket sabu dari Pakistan senilai Rp. 2,5 juta.
Namun, paket sabu yang disimpan dalam karung tersebut, tidak dapat terbawa oleh Faisal seorang diri, hingga akhir nya, Gerry pun meminta bantuan terhadap Eltron Siddiq Setiawan.
Masih berkaitan dengan isi dakwaan, tidak hanya Faisal dan Eltron, penghuni kamar di Blok A6 Lapas Gintung tersebut, juga meminta bantuan terhadap inisial ATI untuk mencari mobil sewaan.
Meski demikian, Gerry tidak memberitahu ATI bahwa mobil sewaan tersebut akan dipergunakan untuk mengangkut paket sabu akan tetapi dipergunakan untuk pindahan kosan.
Ketiga orang suruhan Gerry tersebut saling berkoordinasi untuk mengangkut paket sabu tersebut yang rencananya akan dibawa ke Alvien Cristian Arifien alias Monster.
Akhirnya, barang tersebut sampai dan diterima oleh Monster yang tengah menunggu kiriman dari Faisal, Eltron dan ATI di Rancaekek Kabupaten Bandung, untuk seterusnya dijual atau diedarkan oleh Monster.
Kepada Faisal, Gerry menjanjikan upah sebesar Rp. 20 juta, dan terhadap Eltron, dijanjikan upah senilai Rp. 2 juta, kemudian untuk Alvien alias Monster, Gerry akan memberikan upah sebesar Rp. 20 juta setelah barang tersebut laku terjual.
Apa yang dikerjakan Gerry CS atas penyelundupan dan rencana peredaran sabu tersebut, sudah tercium oleh Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, yang sebelumnya sudah berkoordinasi dengan Bea Cukai dan Kantor Pos.
Tidak perlu lama, polisi pun berhasil membekuk ketiga orang suruhan Gerry tersebut saat paket sabu itu diterima oleh Monster hingga akhirnya para pelaku beserta barang bukti diamankan pihak kepolisian.
Selain itu, polisi langsung bergerak untuk menjemput Gerry di Lapas Gintung Cirebon dan berhasil mengamankan 2 unit HP beserta kartu SIM yang diduga digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.
Sekedar informasi, Gerry merupakan residivis kasus narkoba, pada 2016, Gerry divonis 2 tahun penjara atas kepemilikan sabu, di 2017, ia kembali divonis 10 tahun penjara dengan kasus yang sama.
Atas perbuatannya, Gerry dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 sebagaimana dakwaan primair, Pasal 113 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 sebagaimana dakwaan subsidair, Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sidang akan kembali digelar pada 21 Mei 2024.(Red.ES.EK)
Tinggalkan Balasan