Seorang Remaja Dicabuli Tetangganya Sendiri Hingga Hamil 5 Bulan
INFO POLISI.NET | BEKASI
Seorang remaja berinisial SW alias K (15) menjadi korban pencabulan tetangganya sendiri, S (47), di Sarimukti, Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Aksi bejat itu sudah dilakukan S dalam satu tahun terakhir. Akibatnya, korban kini hamil lima bulan.
Modus Pelaku
Ibu korban, M (40), mengatakan bahwa terduga pelaku awalnya bertanya kepada SW saat korban main ke warung dekat kediaman milik S.
“Awalnya ini (SW) main di warung depan, nah terus si S ini nanya ke anak saya, sekolah atau enggak, terus dijawab sama anak saya enggak. Terus kata S, daripada nganggur mending nemenin ibu ama anak bapak di rumah,” ujar M kepada Kompas.com saat ditemui di kediamannya, Kamis (14/4/2022).
Menanggapi hal tersebut, SW yang tidak menaruh rasa curiga sama sekali terhadap S pun mengiyakan dan akhirnya sering mampir ke kediaman S.
Setiap kali datang berkunjung, korban juga mengaku kerap diberikan sejumlah uang mulai dari Rp 10.000 hingga Rp 20.000 oleh S.
Mengetahui anaknya kerap diberikan sejumlah uang oleh S, ibu korban pun lambat laun menaruh rasa curiga kepada S.
Rasa curiga M akhirnya terbukti. SW ternyata hamil dan tidak pernah mengalami masa datang bulan.
“Dia kan datang bulan itu selalu bareng (tanggalnya) saya. Kok biasanya datang bulan bareng, dia enggak. Sudah dua bulan. Saya curiga, saya penasaran, saya beli testpack, pagi-pagi saya tes, garis dua (positif),” ucap M.
Mengetahui putrinya hamil, M kemudian bertanya kepada anaknya. SW akhirnya mengaku bahwa dia dicabuli S selama berkali-kali.
Diancam Dibunuh Jika Melapor
M mengatakan, anaknya menerima ancaman pembunuhan dari terduga pelaku.
“Enggak pernah cerita. Karena kalau menurut pengakuan SW, dia ini sebelumnya sudah diberi pesan oleh S, kalau cerita (dicabuli), si SW ini akan dibunuh,” tutur M.
Dalam wawancara terpisah, Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion mengatakan bahwa pihak keluarga korban sudah melapor ke polisi.
“Itu sudah laporan polisi, itu sudah ditindaklanjuti lagi,” singkat Gidion ketika dihubungi, Kamis kemarin.
Pelaku Tak Kunjung Ditangkap
Polisi hingga saat ini belum menangkap terduga pelaku karena masih membutuhkan alat bukti lain.
“Kami mencukupi alat-alat bukti yang lain. Alat bukti yang ada kan hanya keterangan saksi,” kata Gidion, Kamis kemarin.
Gidion menjelaskan bahwa polisi setidaknya harus mempunyai dua alat bukti untuk menahan seseorang dan menjadikannya tersangka.
Saat ini, lanjut Gidion, pihaknya masih menunggu bukti saintifik untuk mengetahui apakah S benar telah memerkosa korban.
“Perlu pembuktian saintifik. Satu-satunya pembuktian saintifik untuk kasus ini DNA. Nah, sambil jalan (penyelidikan), kami mencukupi alat-alat bukti yang lain,” ungkap Gidion.
(Red/kompas.com)
Tinggalkan Balasan