Setelah KPK OTT Eks Walikota Jogyakarta diduga Keluarga Berang Curhat di FB
INFOPOLISI.NET | YOGJAKARTA
Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti dan menetapkan sebagai tersangka, diduga menerima suap terkait ijin pembangunan. Dalam operasi tangkap tangan OTT tersebut, KPK menyita uang senilai 27.258 dollar Amerika Serikat.
Saya ingin konfirmasi soal ELHKPN KPK dan diberitakan di banyak Media Massa tentang Kekayaan Mas Haryadi Suyuti, Mantan Wali Kota Yogyakarta yang menjadi Tersangka KPK. Dan merupakan kakak saya yang juga anak dari almarhum Bapak Zarkowi Soejoeti dan Ibu Yayah Maskiah.
Hal ini terkait kekayaan yang dilaporkan beliau ke KPK melalui ELHKPN, terkait beberapa rumah hasil warisan dari laporan tahun 2020. Saya pikir KPK perlu memanggil keluarga dari Haryadi Suyuti untuk dimintai keterangan mengenai harta warisan tersebut.
“Lha meninggalnya saja 15 Maret 2021. Sementara ELHKPN Haryadi Suyuti dilaporkan Tahun 2020. Hal ini perlu konfirmasi dan diklarifikasi,” ujarnya melalui media sosial facebook/FB (Suyuti Suyuti Yudi)
Saya pastikan, ayah kami almarhum Bapak Zarkowi Soejoeti yang meninggal dunia pada 15 Maret 2021 hanya meninggalkan harta 1 rumah di Jl.Wulung No.29, Papringan, Sleman, Yogyakarta. Dan sampai saat ini belum ada penetapan waris, dimana rumah tersebut masih dimiliki atas nama Zarkowi Soejoeti.
“Hal ini perlu kami luruskan, agar masyarakat dan khususnya Pihak Keluarga yang ditinggalkan ayah kami menerima informasi seterang-terangnya,” katanya.
Dijelaskan, karena dari laporan ELHKPN KPK tercantum harta yang dilaporkan ada beberapa rumah hasil warisan.
“Warisane sopo iki…? Karena satu-satunya harta bernilai yang ditinggal hanya 1 rumah selain dana pensiun untuk ibu kami yang dibayarkan 3 juta perbulan. Dan pihak kami, berharap dimintai keterangan, karena selain untuk meluruskan informasi agar kami mendapatkan informasi yang terang rumah warisan yang mana,” paparnya Yudi.
Masih kata Yudi, apakah warisan dari ayah kami yang belum ada penetapan waris sama sekali atau warisan dari orang tua isterinya (kakak ipar kami).
“Hal ini supaya tidak terjadi fitnah dan terjadi sengketa,” ujarnya.
Yudi menambahkan, saya juga ingin menyampaikan rasa prihatin kepada kakak saya Haryadi Suyuti, semoga tabah menjalani proses peradilan korupsi atas OTT KPK.
“Sekaligus saya juga menyampaikan apresiasi terhadap KPK yang melakukan OTT sebagai bentuk Pemberantasan Korupsi melalui penegakan hukum. Yang saya mendukung penuh pemberantasan korupsi sesuai perundang-undangan,” ucapnya Yudi.
Selamat Hari Libur untuk semua yang baik hatinya. (Yudi)
(Red)
Tinggalkan Balasan