info polisi

Sidang Kasus Program Indonesia Pintar (PIP) Tasikmalaya Kembai Digelar

INFOPOLISI.NET | BANDUNG

Sidang kasus tipikor dugaan pemotongan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Senin (20/5/24), dengan terdakwa J dan ES.

Sebanyak 17 saksi dihadirkan Jaksa Penunut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Tasikmalaya untuk dilakukan pemeriksaan terkait dengan tekhnis penyaluran program PIP di setiap sekolah penerima manfaat.

“Jadi kemarin ada 17 saksi yang diapanggil, 16 diantaranya Kepala Sekolah, dan sisanya yaitu seorang koordinator,” kata penasehat hukum salah satu terdakwa J, Gregorius Septhianus Toda.

Dijelaskan Gregorius dan Robaldo Gultom, kasus yang membelit terdakwa J, diduga banyak melibatkan banyak pihak, mengingat jumlah penerima program PIP melalui sekolah tersebut sangat banyak dan diduga terstruktur.

“Ini kan program pemerintah, tentunya penerima bantuan pasti banyak, jadi tidak mungkin hanya dilakukan oleh dua orang terdakwa saja termasuk klien kami, J,” jelasnya.

Meski demikian, dalam perkara ini, terdakwa J telah mengembalikan sejumlah uang yang dianggap sebagai kerugian negara kurang lebih sebesar Rp. 340 juta, namun proses pradilan di Pengadilan Tipikor Bandung tetap berjalan.

“Sebetulnya klien kami si J, sudah mengembalikan uang terhadap negara kurang lebih Rp. 340 juta, tapi kita tetap akan megikuti proses pradilan hingga mendapat keadilan,” ungkap penasehat hukum J, Ronaldo.

Sekedar informasi, Kejari Tasikmalaya telah mengungkap kasus dugaan pemotongan dana bantuan program PIP yang disalurkan terhadap pelajar SMA-SMK di Kabupaten Tasikmalaya.

Setidaknya terdapat lebih dari 200 sekolah SMA-SMK mendapatkan menerima bantuan program PIP, namun berjalannya waktu, diduga dalam penyaluran program tersebut terdapat pemotongan berkisar 10-20 persen.
(ES.EK)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Solverwp- WordPress Theme and Plugin