Sinergitas TNI-Polri Redam Konflik di Palopo
INFOPOLISI.NET | PALOPO
Sinergitas TNI-Polri berhasil mengungkap kasus demo anarkis yang mengakibatkan salah seorang satpam meninggal dunia, hingga pengrusakan universitas serta asrama mahasiswa yang terjadi di Kota Palopo, Sulawesi Selatan. Terkait kejadian ini, Polri telah meringkus 9 (sembilan) orang tersangka, dan 2 (dua) orang tersangka lainnya masih dalam pengejaran.
Sembilan tersangka yang diamankan petugas tersebut berinisial BC, IY, IP, A, S, AD, YP, R dan W. Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP, 358 dan 359 KUHP.
“Kita terapkan pasal 170 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kemudian pasal 358,359 KUHP dengan ancaman hukuman 4 sampai 5 tahun penjara,” ungkap Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Akhmad Risal.
(Red)
Tinggalkan Balasan