Sita 27.258 Dollar, KPK OTT Eks Walikota Yogyakarta dan Kadis PTSP 2 Lainnya Ditetapkan Tersangka
INFOPOLISI.NET | JAKARTA
Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK tangkap tangan mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti dan menetapkan sebagai tersangka. Haryadi Suyuti diduga menerima suap terkait perizinan pembangunan apartemen.
Dalam operasi tangkap tangan OTT mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, dikutip kompas.tv,- KPK menyita uang senilai 27.258 dollar Amerika Serikat yang akan diberikan di rumah dinas jabatan wali kota.
Penangkapan Haryadi Suyuti ditetapkan sebagai tersangka, bersama Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Sekretaris Pribadi merangkap ajudan dari Haryadi, dan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung.
Penetapan kepada keempat orang tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan OTT pada Kamis, (2/06) lalu.
Sementara itu, sejak direncanakan tahun 2019 lalu hingga kini, pembangunan apartemen di Jalan Kemetiran Lor, Kota Yogyakarta yang izinnya diduga bermasalah belum juga dimulai.
KPK saat penangkapan Wali Kota Yogyakarta dua periode tersebut, Haryadi Suyuti ditangkap di rumah pribadinya, di Sleman. Saat OTT, Haryadi diduga tengah menerima uang suap untuk perizinan pembangunan apartemen.
Diketahui, mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, kelahiran di Yogyakarta, 9 Februari 1964. Sebagai gelar pendidikan Lulusan Fisipol UGM tahun 1989. Saat mengawali karier di pemerintahan sebagai wakil Wali Kota Yogyakarta pada periode 2006-2011.
Haryadi kemudian menjabat Wali Kota Yogyakarta selama dua periode, yaitu periode 2012-2016 dan periode 2017-2022. Jabatan Haryadi sebagai Wali Kota Yogyakarta berakhir pada 22 Mei 2022 lalu, dan digantikan penjabat Wali Kota Yogyakarta, Sumadi.
(Red)
Tinggalkan Balasan