POKIR Oknum Dewan PAN diduga Koloborasi Sulap Bantuan Poktan Kambing Rp.90 Juta 6 Ekor Kurang Gizi
INFOPOLISI.NET | SUKABUMI
Tahun Politik dalam setiap lima tahun jelang Pemilihan Umum (PEMILU) serentak, kerap diartikan sebagai istilah sebuah Pesta Demokrasi yang dilaksanakan dan di isi dengan berbagai adu konsep, wawasan serta gagasan melalui visi misi oleh para Calon Kontestasi yang ikut dalam pesta demokrasi Pemilu. Sehingga untuk priode Tahun Politik ke depannya dapat menghasilkan kontestan yang berkualitas dalam visi, gagasan atau ide menuju pada sebuah perubahan agar semakin bermanfaat untuk kepentingan rakyat dan bangsa, khususnya masyarakat di masing masing Dapil para kontestan. Dalam pesta demokrasi tersebut menurut dari berbagai sumber sejumlah masyarakat, Pemilu Tahun Politik diketahui bukan sebaliknya untuk ajang memperkaya diri ketika terpilih duduk di kursi selaku wakil rakyat, hanya untuk melakukan kolaborasi dalam perkeliruan politik dengan berbagai modus aspirasi.
Modus perkeliruan aspirasi sebagaimana diketahui, tidak sedikit oknum Anggota Dewan diberbagai daerah ketika menjadi wakil rakyat hanya untuk menikmati hidup dengan melakukan kunjungan kerja (KUNKER) ke dalam Jeruji Besi dan menetap lama di lembaga pemasyarakatan (LP) hingga menunggu aspirasi tiba dari alam baka, karna terbukti melakukan program tindak pidana korupsi bermodus aspirasi untuk memperkaya diri atau berjamaah dalam perampokan uang negara dengan berbagai cara dilakukan, dan juga tersangkut kasus pidana hukum lainnya.
Selain itu ketika pesta demokrasi pemilihan umum atau pemilihan legislatif (Pileg) selesai dilaksanakan, tidak sedikit para mantan calon kontestan diduga menjadi hilang ingatan atau stres/ gila karna hasil perolehan suara para pemilih di DAPIL nya tidak mencukupi alias kalah tumbang oleh kontestan Parpol yang sama dengan nomor urut berbeda, setelah tumbang hanya tinggal hitungan suara hutang yang ada dibenak kepala.
Sedangkan dalam pencalonan kontestasi Pileg disetiap pesta demokrasi bukan lagi menjadi rahasia umum, tidak sedikit kos anggaran yang harus di persiapkan oleh para bakal calon kontestan dari kalangan manapun, termasuk Anggota DPRD yang kini masih menjabat untuk kembali mencalonkan menjadi kontestan sebagai wakil rakyat. Seperti halnya jelang Tahun Politik 2024 ini, tampak di seluruh wilayah kini mulai kembali berlomba lomba melakukan tebar pesona dengan berbagai usungan Partai Politik pada sejumlah banner – fanplet (foto) lainnya yang terpasang disetiap sudut daerah Kota/ Kabupaten agar terpilih menjadi wakil rakyat untuk dapat menampung segala bentuk Aspirasi.
Salah satunya terkait program Pokok-Pokok Pikiran (POKIR) Anggota DPRD, khususnya dalam membantu masyarakat agar lebih bermanfaat.
‘
Tetapi tidak demikian bagi program aspirasi POKIR Anggota Dewan kali ini, dikatakan salah satu oknum Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi berinisial (R) selaku wakil rakyat dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) disebut berhasil menggiring Dana bantuan melalui program POKIR untuk 3 Desa di Kabupaten Sukabumi. Terkait informasi program bantuan Pokir yang dihimpun tersebut, diketahui dari sumber anggaran melalui Dinas Peternakan (Disnak) Kabupaten Sukabumi.
Sedangkan menurut informasi yang dihimpun dari salah seorang anggota Poktan di salah satu desa, dikatakan bahwa bantuan senilai Rp. 90 juta yang seharusnya mereka terima dengan utuh melalui rekening masing masing kelompok, kemudian di mintai kembali oleh Anggota DPRD (R) tersebut, agar bantuan dana yang di maksud untuk di transfer ulang kembali ke nomor rekening milik (R) selaku pengusung program POKIR Anggota DPRD. Atas peristiwa tersebut, bahwa dana bantuan kambing POKIR senilai Rp 90 juta itu diduga telah kembali di BEGAL atau di SULAP jadi hanya enam 6 ekor kambing kecil yang kurang gizi oleh oknum Anggota DPRD (R), dan terkesan hanya untuk kepentingan Tahun Politik pribadi dengan berbagai modus dari jasa bantuan dana POKIR.
Perkeliruan bantuan dana program Pokir Dewan yang di maksud seperti dikutip informasinasional.com, POKIR atau pokok-pokok pikiran anggota DPRD merupakan agenda rutin tahunan yang diamanatkan dalam PP Nomor 16 tahun 2010 sebagaimana telah diubah menjadi PP Nomor 12 tahun 2018, sebagai pedoman tata tertib DPRD.
Dengan demikian yang terjadi di jelang Tahun Politik 2024 kali ini, salah satu prilaku oknum Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi berinisial (R), ia disebut selaku wakil rakyat dari Fraksi PAN berhasil menggiring program POKIR tersebut untuk tiga 3 Desa di Kecamatan Bantargebang yakni, Desa Bantargebang, Desa Boyongsari dan Desa Buanajaya Kabupaten Sukabumi. Akan tetapi sungguh disayangkan, program POKIR yang di gadang gadangkan tersebut dikeluhkan oleh para penerima manfaat, karena tidak sesuai dari standarisasi penerimaan yang seharusnya diterima kelompoknya secara utuh. Dana bantuan senilai kurang lebih Rp. 90 juta rupiah itu hanya sampai ke kelompok berupa 6 (enam) ekor kambing kecil, yang apabila dinominalkan perkiraan sekitar Rp. 4 juta rupiah.
‘
Salah seorang anggota Poktan di Desa Bantargebang menuturkan bahwa bantuan senilai 90 juta yang mereka terima melalui rekening kelompoknya tersebut, diminta kembali untuk ditransfer ulang ke salah satu rekening Anggota Dewan (R) selaku pengusung program.
“Jadi ada kejanggalan, begitu selesai pencairan dari bank, uang tersebut dimintai langsung transefer ulang oleh salah seorang Anggota Dewan (R) yang mengusungnya,” jelas salah seorang anggota poktan selaku narasumber yang namanya tidak mau disebutkan.
Selain itu, pihak Pemerintah Desa seolah-olah menutup mata dan memfasilitasi kelakuan oknum tersebut. Terbukti dengan adanya kegiatan pemotoan kandang kambing penduduk sekitar untuk pelaporan realisasi bantuan.
“Yang jadi miris lagi Pemerintah Desa pun kaya menutupi dan mendukung hal tersebut, bahkan adanya kegiatan pemotoan kandang dan hewan yang diberikan katanya sebagai bukti realisasi bantuan cuman poto tidak keseluruhan terlihat kan hewannya juga cuman sedikit,” jelasnya lagi.
‘
Ditempat lain, Dedi Kepala Desa Bantargebang saat di konfirmasi wartawan mengatakan, pihak pemdes penerima pokir sudah berkoordinasi dengan pengusung program yakni (R) Anggota DPRD Fraksi PAN dan akan menambah kambing lagi secepatnya.
“Tadi kita sudah berkumpul dengan pak Dewan, Kepala Desa dan juga para ketua poktan dari 3 Desa yang mendapatkan dan di sepakati untuk menambah kekurangannya dalam seminggu ini,” jelas dedi, melalui voice note aplikasi WhatsApp, Jumat (01/12/23).
Ketika ditanya, Kenapa realisasi bantuan bisa kurang tidak sesuai RAB dan juga spesifikasinya juga seperti itu, Dedi menjawab silahkan tanya saja langsung ke pak Dewan yang di maksud.
“Silahkan tanya langsung ke pak Dewan nya pak biar jelas, yang penting tadi hasil pertemuan sudah ada kesepakatan penambahan,” Tuturnya.
‘
Sementara itu, sampai berita ini ditayangkan (R) oknum Anggota Dewan Fraksi PAN tersebut tidak bisa dikonfirmasi oleh awak media, baik melalui telepon atau lewat aplikasi perpesanan WhatsApp, jadi sebenarnya apa alasannya yang menyebabkan dana bantuan pokir tersebut harus ditransfer ulang dan kenapa sampai bantuan tidak sesuai dengan dana diterima, dan juga masih banyak pertanyaan yang perlu dilayangkan untuk kejelasannya.
•
(Rick/DM)
Tinggalkan Balasan